
BANDUNG|volixbandung.com– Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya menata kota tanpa menimbulkan kegaduhan. Penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima digelar dengan pendekatan tegas namun manusiawi, memastikan trotoar, saluran air, dan ruang publik kembali ke fungsinya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan tidak ada penertiban yang dilakukan secara tiba-tiba. “Patokan kami adalah aturan. Setiap proses diawali sosialisasi, surat peringatan, dan komunikasi. Memang kadang menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi kalau bangunan berdiri di atas saluran air atau trotoar, ya harus ditertibkan. Tegas, tapi tetap manusiawi,” ujarnya di Pendopo, Selasa (14/7/2026).
Farhan mengaku hampir di setiap pertemuan dengan warga selalu menerima keluhan banjir akibat bangunan yang menutup drainase. “Begitu dicek, memang ada bangunan di atas saluran air. Saat itu juga kami keluarkan surat peringatan,” ungkapnya.
Ia tak menampik langkah ini berat, terutama saat harus menertibkan bangunan milik orang yang dikenalnya. “Tantangannya memang berat. Tapi aturan harus ditegakkan, tidak boleh pilih kasih,” tegas Farhan.
Penataan kota, lanjutnya, juga menyasar aktivitas yang memicu kerumunan hingga dini hari. “Kita bukan anti pedagang. Kami hanya mengatur aktivitasnya agar seimbang. Hak berdagang harus menghormati hak warga lain yang ingin beristirahat atau beribadah,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan sepanjang Januari hingga Juli 2026, pihaknya telah menertibkan 664 bangunan liar dan PKL di sembilan lokasi, mulai dari 268 kios di Cicadas hingga bangunan di bantaran Sungai Cikakak.
“Sebelum penindakan selalu ada sosialisasi, pemberitahuan, lalu SP 1, 2, dan 3. Tidak ada yang mendadak,” ujar Bambang. Pendekatan persuasif ini membuat banyak pemilik bangunan akhirnya membongkar sendiri secara mandiri.
Selain bangunan, penertiban juga menyasar 2.225 reklame insidentil dan 19 reklame bando dari total 66 yang ditargetkan. Satpol PP pun gencar menggelar patroli rutin dan telah melakukan 145 kali penindakan pelanggaran Perda, dengan total denda administrasi Rp113 juta masuk ke kas daerah serta pidana denda Rp63,6 juta dari sidang tipiring.
“Kita ingin Bandung nyaman untuk semua. Penertiban ini bukan untuk menyusahkan, melainkan memastikan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkas Farhan.























Tidak ada Respon