
BANDUNG|volixbandung.com – Pemerintah Kota Bandung mengambil sikap tegas dalam menjamin hak kesehatan warganya. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 yang melarang seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien, terutama dengan dalih ketidakmampuan biaya.
Surat edaran yang ditandatangani pada 9 Juni 2026 itu menegaskan, seluruh faskes milik pemerintah maupun swasta di Kota Bandung wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
“Kesehatan adalah hak asasi manusia. Tidak boleh ada warga yang ditolak hanya karena tidak memiliki jaminan atau biaya,” demikian poin penegasan dalam surat tersebut.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemkot menekankan keselamatan pasien harus diutamakan di atas urusan administrasi.
Secara spesifik, surat edaran itu menginstruksikan dalam kondisi gawat darurat, faskes wajib mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Rumah sakit dilarang meminta uang muka atau memperlambat penanganan dengan prosedur administrasi.
Faskes juga diminta memberikan pelayanan sesuai kemampuan masing-masing, termasuk menyediakan sarana bagi warga miskin. Untuk mengatasi kendala pembiayaan yang tidak tertanggung BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja, Pemkot mendorong faskes berkolaborasi dengan lembaga sosial dan organisasi filantropi.
Dengan terbitnya aturan ini, Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan nyawa atau mengalami kecacatan hanya karena kendala biaya saat membutuhkan pertolongan medis.























Tidak ada Respon