Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
103

Seorang ASN Pemkab Bogor Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Parung

103 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BOGOR|volixbandung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor terus mengusut tuntas skandal korupsi proyek pembangunan RSUD Parung yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,1 miliar. Babak baru pengungkapan kasus ini ditandai dengan penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai tersangka.

Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan BAP, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai tersangka.

IMG_20260901_185242

Penetapan ini didasari oleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender proyek yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021 tersebut.

“Kami penyidik Pidana Khusus Kejari Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Parung Bogor,” ujar Rinaldy dalam keterangannya Rabu (22/7/2026).

Rinaldy mengungkapkan, status tersangka BAP ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor yang telah mengalami perpanjangan terakhir.

Peran Kunci Tersangka dalam Tender

Dalam konstruksi perkara, BAP diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 10. Pokja ini memiliki peran krusial dalam menentukan pemenang penyedia barang dan jasa untuk proyek pembangunan RSUD Parung.

“(BAP) selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Rinaldy.

Kerugian Negara Fantastis

Penyidik menemukan bahwa akibat perbuatan tersangka, proyek yang seharusnya menjadi fasilitas kesehatan bagi masyarakat ini justru menjadi ladang korupsi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp9.179.191.850,88.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Bogor menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dan meminta pertanggungjawaban hukum secara tuntas. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus mega korupsi ini.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Kasus Korupsi PT BDS Senilai Rp128,5 Miliar Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Pengadaan Daging PT BDS...

Demi Kepastian Hukum, Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi yang Menjerat Wakil Wali Kota Bandung

6 bulan tanpa kejelasan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota...

Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Erwin Mandek Hampir Enam Bulan

Kejari Bandung Dituding Ulur Waktu, Kasus Korupsi Wakil...

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2