
BANDUNG | Volixbandung.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan daging di PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Dengan putusan sela tersebut, perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp128,5 miliar ini resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
“Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan penuntut umum sah untuk mengadili perkara ini,” tegas Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (21/7/2026).
Dua Direktur Jadi Tersangka, Vendor Jadi Korban
Duduk sebagai terdakwa adalah Yanuar Budi Norman (Direktur Utama PT BDS) dan Castam (Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya/CFR). Keduanya diduga terlibat dalam skema pengadaan daging ayam boneless dan daging kerbau yang merugikan 19 vendor swasta.
Meski peringatan dari Dewan Komisaris dan Pemkab Bandung sudah dilayangkan sejak Juli 2024, kerja sama dengan PT CFR tetap berlanjut hingga akhirnya terjadi gagal bayar.
Majelis hakim menilai dalil-dalil keberatan yang diajukan kedua terdakwa tidak berdasar, sehingga dakwaan jaksa dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke pembuktian.
Siapkan 58 Saksi, Sidang Berikutnya 28 Juli
Jaksa Penuntut Umum Heru Widyatmoko mengonfirmasi akan menghadirkan empat saksi pada sidang pekan depan, terdiri dari dua vendor korban dan dua perwakilan PT BDS. Total, JPU telah mengantongi 58 nama saksi yang akan diperiksa secara bertahap.
“Pemeriksaan akan kami cluster sesuai arahan hakim agar persidangan lebih efektif dan terstruktur,” jelas Heru.
Vendor: Eksepsi Ditolak, Harapan Keadilan Terbuka
Deded Aprilia, perwakilan vendor korban, menyambut putusan ini. “Ini langkah awal yang penting. Penolakan eksepsi menegaskan bahwa indikasi tindak pidana korupsi di PT BDS nyata adanya,” ujarnya. Pihak vendor berkomitmen mengawal kasus ini hingga vonis akhir.
Kronologi: Kerja Sama Tanpa Modal, Peringatan Diabaikan
Kasus bermula April 2024 saat PT BDS meneken kontrak dengan PT CFR sebagai penyalur. Ironisnya, BUMD milik Pemkab Bandung ini tidak memiliki modal kerja cukup, stok daging mandiri, bahkan fasilitas rumah potong ayam. Akibatnya, 19 vendor swasta dilibatkan dengan janji pembayaran 30-45 hari pasca-penyerahan barang dan dilindungi asuransi gagal bayar.
Namun, fakta persidangan mengungkap, Dewan Komisaris PT BDS sudah memperingatkan direksi pada 1 Juli 2024 agar menghentikan kerja sama dengan PT CFR yang dinilai bermasalah dan terlilit utang. Peringatan itu diabaikan. Pasokan dari vendor tetap mengalir hingga akhirnya macet, dan dana vendor tak kunjung dibayarkan.
Hakim Ingatkan Aturan Sidang: Dilarang Live Streaming
Di sela sidang, Ketua Majelis Panji Surono menegur pihak vendor terkait informasi keliru yang beredar di media sosial yang menyebut sidang digelar tertutup. “Sidang ini terbuka untuk umum. Tapi, dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming sesuai aturan Mahkamah Agung. Jangan membuat kegaduhan, karena kepentingan korban sudah diwakili JPU,” pungkasnya.

























Tidak ada Respon