
BANDUNG|VolixBandung.com – Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, dan Rendiana Awangga.
Penghentian ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas, konferensi pers, Rabu (3/6/2026), setelah penyidik belum menemukan bukti aliran dana korupsi.
Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyelidikan pada 27 Oktober 2025. Proses hukum berjalan intensif dengan pemeriksaan 89 saksi dan 3 orang ahli, pengumpulan barang bukti, hingga penggeledahan. Puncaknya, Erwin dan Rendiana ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Namun, dalam gelar perkara terakhir pada 22 Mei 2026, tim penyidik menyimpulkan unsur pidana dalam sangkaan tak terpenuhi. “Fakta mengenai aliran dana yang diterima para tersangka hingga kini belum ditemukan,” ujar Kajari.
Keputusan ini diambil dengan semangat KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak tersangka. Meski dihentikan, kasus ini belum sepenuhnya tertutup. “Jika ada alat bukti baru, penyidikan bisa dibuka kembali,” tegasnya.**

























Tidak ada Respon