
BANDUNG|VolixBandung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah menjadi sorotan tajam publik lantaran mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Status hukum sang wakil kepala daerah menggantung tanpa kejelasan selama nyaris enam bulan, memicu kembali stigma “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Kritik pedas ini disampaikan langsung oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH. Ia menegaskan, ketidakpastian status yang menggantung sejak 9 Desember 2025 ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab korps adhyaksa.
“Institusi penegak hukum negara ini harus memiliki tanggung jawab moral di hadapan publik. Jika terus dibiarkan tanpa kepastian, kepercayaan masyarakat akan runtuh,” tegas Eva di Bandung.
Dua Alat Bukti Sah, Mengapa Masih Mandek?
Keganjilan ini semakin mencolok lantaran instrumen hukum yang tersedia sejatinya sudah sangat memadai. Secara normatif, hakim praperadilan telah secara resmi menolak gugatan yang diajukan pihak Erwin.
Putusan itu menegaskan bahwa aspek formil dan pemenuhan minimal dua alat bukti sah oleh penyidik telah terpenuhi. Namun, meski gugatan praperadilan kandas, Kejari Bandung justru tak kunjung melimpahkan berkas ke pengadilan.
Eva menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi yang berlaku saat ini. Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang berlaku di 2026, Pasal 136 memperpanjang masa kedaluwarsa penuntutan korupsi menjadi 18 tahun, lebih panjang dari KUHP lama yang hanya 12 tahun.
“Artinya, secara hukum negara memberi waktu panjang. Namun ini bukan alasan untuk menunda-nunda. Kasus dengan dua alat bukti sah tetap harus segera diproses, bukan digantung statusnya tanpa kejelasan,” paparnya.
Preseden Buruk dan Diskriminasi Penegakan Hukum
Lambatnya pelimpahan berkas ini memicu kecurigaan adanya faktor non-hukum. Namun Eva memilih berhati-hati. “Saya tidak menyebut faktor lain, tetapi kenyataannya praktik penegakan hukum di negeri ini memang kerap seperti ini,” ujarnya.
Ia menilai apa yang terjadi di Bandung adalah potret makro carut-marut penegakan hukum di Indonesia. Ironisnya, kali ini justru menimpa tokoh publik papan atas. “Coba bayangkan jika ini menimpa rakyat kecil. Saya tidak bisa membayangkan penderitaannya. Ini akan menjadi preseden buruk bagi rasa keadilan,” cetusnya.
Eva mengingatkan, semangat memperpanjang masa kedaluwarsa penuntutan dalam KUHP Nasional bertujuan baik, yakni agar pelaku yang kabur pun tetap bisa dihukum. Tapi logika lama ini jangan disalahartikan sebagai kelonggaran bagi aparat untuk menunda eksekusi berkas. Apalagi di era digital, pembuktian forensik seharusnya bisa lebih cepat dan akurat.
Ia juga menegaskan kembali amanat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan kehati-hatian aparat dalam menetapkan tersangka. Ketika status itu sudah disandang, seharusnya bukti sudah matang dan berkas segera dikebut ke pengadilan untuk diuji.
“Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan itu mengikat. Jangan sampai Pasal 136 KUHP baru jadi tameng untuk mengulur keadilan,” tegas Eva.
Mandeknya kasus ini membuktikan bahwa persoalan akut hukum di Indonesia bukan lagi pada minimnya aturan, melainkan pada komitmen akuntabilitas lembaga penuntut umum di hadapan publik. Masyarakat Kota Bandung kini menanti: akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kembali terbukti tumpul ke atas?

























Tidak ada Respon