
JAKARTA|VolixBandung.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini menambah panjang daftar kontroversi yang membayangi sang eks pejabat selama masa kepemimpinannya.
Pada Rabu (3/6/2026) sore, Dadan Hindayana diamankan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia terlihat digiring masuk ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan keterangan rinci mengenai konstruksi perkara, termasuk peran spesifik dan jumlah kerugian negara atau keuntungan yang diperoleh Dadan. Kasus ini berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN.
Penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Dadan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Selasa (2/6/2026). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan bahwa Presiden telah mengangkat Nanik Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono sebagai Wakil Kepala.
Di balik kasus hukum yang menjeratnya, Dadan Hindayana memang dikenal kerap melontarkan kebijakan kontroversial. Salah satunya adalah usulan pemanfaatan serangga dan ulat sagu sebagai alternatif sumber protein dalam menu MBG pada Januari 2025 lalu. Menurutnya, sumber protein bisa disesuaikan dengan potensi pangan lokal di suatu daerah.
Tak hanya itu, pada era kepemimpinannya, BGN juga menyorot perhatian publik atas anggaran yang dinilai janggal. Dadan pernah meneken alokasi dana sebesar Rp113,9 miliar untuk penyelenggaraan acara yang mencakup pengadaan handuk mandi hingga sikat semir sepatu. Ia beralasan, pengeluaran itu merupakan bagian dari pemenuhan perlengkapan pendidikan dan pelatihan peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Dalam kesempatan terpisah, ia juga mengkonfirmasi pembelian 21 ribu unit sepeda motor listrik dengan harga Rp42 juta per unit, yang disebutnya di bawah harga pasaran. Hingga kini, Kejagung terus mendalami keterkaitan berbagai pengadaan tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Dadan Hindayana.

























Tidak ada Respon