
JAKARTA|volixbandung.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti tajam penanganan kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus berulang.
Ia menegaskan, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan harus diproses secara hukum, bukan sekadar ditegur.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi sejumlah kasus keracunan MBG yang belakangan terjadi. Dalam salah satu insiden, ratusan siswa dilaporkan harus menjalani perawatan medis akibat mengonsumsi makanan dari dapur SPPG.
Mahfud menilai, hingga kini Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah Kepala Sudaryono belum menerapkan sanksi hukum terhadap SPPG yang menjadi penyebab keracunan. Padahal, menurutnya, dampak yang ditimbulkan jelas membahayakan keselamatan jiwa.
“SPPG yang menyebabkan keracunan itu, yang dulu maupun yang sekarang dibiarin aja menyebabkan anak-anak keracunan, tidak diperiksa,” ujar Mahfud dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu, 9 September 2026.
“Harusnya diproses hukum dong mereka dan dijelaskan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Teguran Dinilai Sekadar Formalitas
Mahfud menyoroti langkah BGN yang sejauh ini hanya memberikan teguran hingga penutupan permanen bagi dapur MBG penyebab keracunan. Menurutnya, sanksi administratif tersebut tidak cukup memberikan efek jera dan berpotensi membuat kasus serupa terulang.
“Teguran basa-basi, formalitas pasti, ‘Jangan gini, jangan gitu lagi.’ Padahal itu jelas membahayakan keselamatan nyawa tapi tidak ada proses pidananya,” tegas Mahfud.
Ia menambahkan, absennya proses hukum dalam penanganan kasus keracunan MBG akan berdampak pada buruknya pengelolaan program di lapangan.
“Kalau MBG ini tetap seperti sekarang, itu akan sulit menjadi baik gitu. Mungkin akan menimbulkan keracunan-keracunan semakin tinggi,” tambahnya.
BGN Hanya Beri Suspensi Berjenjang
Di sisi lain, Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menerapkan sistem suspensi otomatis terhadap dapur SPPG yang melanggar aturan. Kebijakan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada 7 Agustus 2026 lalu.
“Nah, sekarang kami by system, jadi suspensi itu kami bagi tiga, ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspensi permanen,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan, kondisi dapur menjadi perhatian utama karena bersinggungan langsung dengan makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
“Beberapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak laik secara higiene dan sanitasi. Ini membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita,” tandasnya.
Namun, hingga kini belum ada satu pun kasus keracunan MBG yang dibawa ke ranah pidana, meski dampaknya nyata membahayakan nyawa anak-anak penerima manfaat.























Tidak ada Respon