
JAKARTA|volixbandung.com — Langkah Kejaksaan Agung menahan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, langsung memantik kemarahan publik. Bukan tanpa sebab, publik menyoroti proses penahanan di Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026) malam, Febrie muncul tanpa rompi pink dan tanpa borgol—pemandangan yang sangat kontras dengan perlakuan terhadap tersangka lain.
Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.30 WIB dengan mobil tahanan Kejagung. Mengenakan batik abu-abu dan dikawal petugas, tak ada secuil pun atribut tersangka melekat di tubuhnya.
Padahal, status hukumnya sudah sangat berat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus besar sekaligus, yaitu dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengonfirmasi penahanan Febrie selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Namun ketika dicecar soal hilangnya rompi tahanan, jawaban Rudi justru terkesan mengada-ada. “Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya,” ujarnya.
Alih-alih klarifikasi serius, alasan “buru-buru” itu justru membuka ruang tafsir liar. Apakah Kejagung sedang ingin menyembunyikan sesuatu? Ataukah ada perlakuan istimewa terhadap mantan petinggi adhyaksa itu?
Rudi juga mengungkapkan bahwa Febrie dititipkan di Rutan KPK dengan dalih perlindungan dan kenyamanan, karena ia pernah menangani kasus-kasus besar. “Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” katanya.
Namun, logika semacam ini tak lantas diterima. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) langsung menghantam keras. Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menyebut penahanan tanpa rompi dan borgol itu sebagai potret buram ketidakadilan.
“Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink,” sindir Syahrul, Sabtu (25/7/2026). Ia menilai, pemandangan tersebut mencederai asas equality before the law secara telanjang.
Publik kini menanti: akankah Kejagung tetap bergeming dengan dalih “buru-buru,” atau justru ini menjadi alarm bahaya bahwa penegakan hukum di negeri ini masih bisa dinegosiasikan lewat jabatan dan kedekatan?























Tidak ada Respon