Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
18

Ditetapkan Tersangka Kejagung, Ini Rekam Jejak Kontroversi Dadan Hindayana Saat Jabat Kepala BGN

18 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

JAKARTA|VolixBandung.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini menambah panjang daftar kontroversi yang membayangi sang eks pejabat selama masa kepemimpinannya.

Pada Rabu (3/6/2026) sore, Dadan Hindayana diamankan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia terlihat digiring masuk ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

IMG_20260901_185242

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan keterangan rinci mengenai konstruksi perkara, termasuk peran spesifik dan jumlah kerugian negara atau keuntungan yang diperoleh Dadan. Kasus ini berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN.

Penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Dadan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Selasa (2/6/2026). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan bahwa Presiden telah mengangkat Nanik Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono sebagai Wakil Kepala.

Di balik kasus hukum yang menjeratnya, Dadan Hindayana memang dikenal kerap melontarkan kebijakan kontroversial. Salah satunya adalah usulan pemanfaatan serangga dan ulat sagu sebagai alternatif sumber protein dalam menu MBG pada Januari 2025 lalu. Menurutnya, sumber protein bisa disesuaikan dengan potensi pangan lokal di suatu daerah.

Tak hanya itu, pada era kepemimpinannya, BGN juga menyorot perhatian publik atas anggaran yang dinilai janggal. Dadan pernah meneken alokasi dana sebesar Rp113,9 miliar untuk penyelenggaraan acara yang mencakup pengadaan handuk mandi hingga sikat semir sepatu. Ia beralasan, pengeluaran itu merupakan bagian dari pemenuhan perlengkapan pendidikan dan pelatihan peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Dalam kesempatan terpisah, ia juga mengkonfirmasi pembelian 21 ribu unit sepeda motor listrik dengan harga Rp42 juta per unit, yang disebutnya di bawah harga pasaran. Hingga kini, Kejagung terus mendalami keterkaitan berbagai pengadaan tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Dadan Hindayana.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Berita Terkait

Cerita Orang Tua Siswa di Pati usai Anaknya Diduga Keracunan MBG

Sebanyak 273 siswa dan 43 guru dari MTs...

Mahfud MD Desak Proses Hukum SPPG Penyebab Keracunan MBG: Teguran BGN Dinilai Sekadar Formalitas

Mahfud MD menyoroti tidak adanya proses hukum terhadap...

Kepala SPPG Kalitengah Dicopot, Buntut Ratusan Santri Keracunan MBG

BGN Jatuhkan Sanksi Berat: Dapur SPPG Kalitengah Dihentikan...

Usai 512 Santri Keracunan MBG, BGN Beri Sanksi Keras Dapur SPPG Kalitengah

BGN Jatuhkan Sanksi Berat: Dapur SPPG Kalitengah Dihentikan...

Penutupan 833 Dapur MBG Harus Transparan, Jangan Cuma Gimik!

MBG Watch mintaPemerintah melalui BGN Harus Buka Transparansi...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Tanpa Rompi & Borgol, Publik Curiga Ada Privilege

JAKARTA|volixbandung.com — Langkah Kejaksaan Agung menahan eks Jaksa...

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2