
BANDUNG | Volixbandung.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar dugaan jaringan perjudian online yang beroperasi lewat aplikasi DAZZLIVE. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi serentak pada 8 Juli 2026.
Operasi dilakukan di 3 wilayah, yaitu Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan saksi dan sejumlah barang bukti elektronik untuk dilakukan digital forensik.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat. Korban mengaku dirugikan karena diajak mengunduh aplikasi DAZZLIVE. Di dalam aplikasi itu ada fitur top up koin, permainan taruhan, hingga penarikan kemenangan lewat pemberian gift ke host live. Setelah diselidiki, aktivitas tersebut terbukti mengandung unsur perjudian online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H menjelaskan, dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan 11 tersangka dengan peran berbeda-beda.
“Para tersangka ini mulai dari direktur, komisaris, country manager, operation manager, pengelola top up, talent, sampai VIP user,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus, S.I.K., M.T.I menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda Jabar memberantas judi online berbasis aplikasi.
“Ini hasil penyelidikan komprehensif Ditressiber Polda Jabar. Dengan alat bukti yang ada, 11 orang sudah ditetapkan tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegasnya, Senin (20/7/2026).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, UU TPPU, dan KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur aplikasi yang menawarkan keuntungan cepat melalui sistem taruhan. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan ke kepolisian terdekat.**

























Tidak ada Respon