
BANDUNG | Volixbandung.com – Kasus yang menjerat salah seorang anggota DPRD Kota Banjar belakangan ini menjadi perhatian publik. Perkara tersebut berkembang bukan hanya karena nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga karena status yang bersangkutan sempat dikabarkan tidak kooperatif hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, di tengah derasnya opini publik, terdapat satu hal yang harus dipisahkan secara tegas, yakni antara fakta hukum dan persepsi masyarakat.
Dari sudut pandang hukum perdata, apabila seseorang menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lain dalam bentuk pinjaman, disertai adanya kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut, maka hubungan hukum yang lahir pada dasarnya adalah hubungan utang piutang.
Dalam kondisi demikian, kegagalan membayar utang tidak serta-merta berubah menjadi tindak pidana.
Hukum pidana tidak dibangun untuk menghukum setiap orang yang gagal memenuhi kewajiban perdata. Pidana baru dapat diterapkan apabila sejak awal terdapat bukti yang menunjukkan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, identitas palsu, atau niat jahat (mens rea) untuk menguasai harta orang lain secara melawan hukum.
Oleh karena itu, apabila seluruh alat bukti justru memperlihatkan bahwa dana diberikan sebagai pinjaman, terdapat pengakuan mengenai utang tersebut, atau bahkan ada upaya pengembalian meskipun belum terlaksana, maka secara akademis hubungan hukumnya lebih dekat kepada sengketa perdata daripada tindak pidana.
Di sisi lain, sikap seseorang yang tidak kooperatif terhadap proses penyidikan memang dapat memperburuk posisi hukumnya. Mangkir dari panggilan, menghindari penyidik, atau menjadi DPO dapat menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat. Akan tetapi, sikap tersebut tidak otomatis mengubah karakter hukum suatu utang piutang menjadi tindak pidana.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang membuktikan unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan semata-mata pada perilaku setelah sengketa terjadi.
Dalam praktik peradilan, tidak sedikit perkara utang piutang yang dilaporkan sebagai dugaan penipuan. Padahal, Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya berulang kali menegaskan bahwa wanprestasi atau gagal membayar utang tidak boleh dipidanakan apabila tidak terbukti adanya niat jahat sejak awal perjanjian dibuat. Prinsip ini penting untuk menjaga batas antara hukum perdata dan hukum pidana.
Karena itu, masyarakat perlu bersikap objektif. Proses hukum harus tetap berjalan, tetapi penegak hukum juga harus cermat menilai apakah perkara tersebut benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau sesungguhnya merupakan sengketa keperdataan yang penyelesaiannya lebih tepat melalui gugatan wanprestasi.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik. Hukum harus berdiri di atas alat bukti, unsur delik, dan asas keadilan. Jika fakta persidangan membuktikan adanya tipu muslihat sejak awal, maka pidana memang layak diterapkan.
Sebaliknya, apabila yang terbukti hanyalah hubungan pinjam-meminjam yang kemudian macet pembayarannya, maka penyelesaiannya semestinya berada dalam koridor hukum perdata.
Inilah pentingnya memisahkan antara fakta, opini, dan emosi publik. Sebab negara hukum tidak dibangun atas prasangka, melainkan atas pembuktian.**
Oleh: Adv. Arie Azhari, S.H., CPM

























Tidak ada Respon