Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
13

Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

13 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

JAKARTA|volixbandung.com – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dikenal sebagai Dokter Tifa), pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut. Ia menerima informasi langsung dari istri kliennya. Sementara Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya.

IMG_20260901_185242

Sesalkan Langkah Polisi

Khozinudin menyayangkan tindakan upaya paksa tersebut. Ia menilai kliennya sangat kooperatif selama proses penyidikan dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik. Jika ini terkait pelimpahan tahap dua karena berkas sudah lengkap, cukup layangkan surat panggilan, bukan penangkapan yang represif,” ujarnya.

Duga Ada Intervensi Politik

Lebih lanjut, Khozinudin menduga penangkapan ini sarat intervensi politik. Ia menuding proses hukum telah menyimpang untuk melayani kepentingan politik tertentu.

“Penangkapan ini mengonfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma, melainkan melayani kepentingan politik Jokowi. Cara beradab lewat pemanggilan ditinggalkan, diganti cara represif dan intimidatif,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi.

Berkas Perkara Lengkap

Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu Jokowi yang viral di media sosial. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi keaslian ijazah dan dokumen perkuliahan milik Presiden.

Total ada delapan tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar sebelumnya dicabut setelah mereka menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan mengajukan restorative justice.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Berita Terkait

Polisi Rilis Sketsa 2 Pelaku Pengeroyokan di Pejompongan yang Tewaskan Bambang Setiawan

Polda Metro Jaya merilis sketsa wajah dua terduga...

Polisi Buka Suara Usai Penangkapan Roy Suryo

Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal penangkapan...

Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Roy Suryo Intervensi Politik: Klien Kami Kooperatif

Ahmad Khozinudin selalu Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Roy...

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2