
JAKARTA|volixbandung.com – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap kliennya dan dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Khozinudin menilai tindakan upaya paksa tersebut tidak diperlukan mengingat Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor,” ujar Khozinudin kepada awak media, Jumat (19/6).
Ia menambahkan, jika penangkapan itu berkaitan dengan pelimpahan berkas tahap dua yang kabarnya telah dinyatakan lengkap (P21), semestinya polisi cukup melayangkan surat panggilan. “Jadi, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” tegasnya.
Lebih jauh, Khozinudin menduga keras adanya intervensi politik di balik penangkapan tersebut. Menurutnya, hal ini mengonfirmasi bahwa proses hukum tidak lagi berjalan sesuai norma dan etika.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” ungkap Khozinudin.
Ia menilai, adanya kekuatan politik yang mengintervensi membuat cara-cara penegakan hukum yang beradab ditinggalkan. “Beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Khozinudin menerima kabar penangkapan tersebut langsung dari istri Roy Suryo, sementara dokter Tifa ditangkap saat berada di apartemennya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua tersangka di klaster dua kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.

























Tidak ada Respon