
JAKARTA|volixbandung.com – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dikenal sebagai Dokter Tifa), pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut. Ia menerima informasi langsung dari istri kliennya. Sementara Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya.
Sesalkan Langkah Polisi
Khozinudin menyayangkan tindakan upaya paksa tersebut. Ia menilai kliennya sangat kooperatif selama proses penyidikan dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik. Jika ini terkait pelimpahan tahap dua karena berkas sudah lengkap, cukup layangkan surat panggilan, bukan penangkapan yang represif,” ujarnya.
Duga Ada Intervensi Politik
Lebih lanjut, Khozinudin menduga penangkapan ini sarat intervensi politik. Ia menuding proses hukum telah menyimpang untuk melayani kepentingan politik tertentu.
“Penangkapan ini mengonfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma, melainkan melayani kepentingan politik Jokowi. Cara beradab lewat pemanggilan ditinggalkan, diganti cara represif dan intimidatif,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi.
Berkas Perkara Lengkap
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu Jokowi yang viral di media sosial. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi keaslian ijazah dan dokumen perkuliahan milik Presiden.
Total ada delapan tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar sebelumnya dicabut setelah mereka menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan mengajukan restorative justice.

























Tidak ada Respon