
JAKARTA|volixbandung.com – Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal penangkapan paksa dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), pada Jumat (19/6/2026). Polisi menegaskan, langkah ini diambil bukan untuk mengekang, melainkan untuk menjamin kelancaran pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penangkapan keduanya merupakan prosedur lanjutan yang sah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Alat bukti dinilai sudah memenuhi persyaratan. Setiap tahapan ditempuh sesuai hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).
Ia menekankan, penangkapan ini bukanlah vonis, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dijalani oleh setiap orang yang berstatus tersangka.
Penyidik Tak Mau Berjudi dengan Kehadiran Tersangka
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan alasan teknis di balik penangkapan tersebut. Menurutnya, momen penangkapan bertepatan dengan dimulainya proses tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Untuk memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka. Kita tidak bisa berspekulasi,” tegas Iman.
Roy Suryo ditangkap di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Usai penangkapan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kuasa Hukum Sayangkan Langkah Polisi
Langkah polisi ini menuai kritik dari kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Ia menyayangkan tindakan penangkapan tersebut, mengingat kliennya dinilai sangat kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami menyayangkan penangkapan ini. Proses tahap II seharusnya bisa cukup ditempuh dengan melayangkan surat panggilan resmi, bukan dengan penangkapan yang terkesan dipaksakan,” ucap Khozinudin.
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kemudian berujung pada pelaporan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kini, keduanya resmi menghadapi babak baru proses hukum di meja Kejaksaan.























Tidak ada Respon