
MAJALENGKA | Volixbandung com – Upaya menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya obat terlarang terus dilakukan Polres Majalengka Polda Jabar.
Sebanyak 1.946 butir obat keras tanpa izin edar berhasil disita dalam operasi di wilayah Kecamatan Ligung, Selasa pagi 7 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. dan Kanit I Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H.
Tersangka yang diamankan berinisial AS, 32 tahun, warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Saat ini yang bersangkutan berstatus mahasiswa.
Kronologi Penangkapan
Awalnya petugas mencurigai gerak-gerik AS di pinggir Jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 80 butir pil Tramadol dan 80 butir pil Trihexyphenidyl di dalam tas selempangnya.
Selain itu polisi juga mengamankan 2 bungkus rokok bekas, 1 unit HP Samsung A13, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah kamar kos tersangka di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu. Dari dalam sebuah dus sepatu warna hijau, ditemukan 1.176 butir Tramadol dan 590 butir Trihexyphenidyl.
Total barang bukti yang disita mencapai 1.946 butir pil ilegal siap edar.
Dijerat UU Kesehatan
Saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Proses hukum masih berjalan. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pemasok dan distribusi barang tersebut.
Tegas Berantas Peredaran Obat Ilegal
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang merusak generasi muda. Penegakan hukum akan dilakukan tegas dan menyeluruh,” ujar Kapolres.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan tanpa izin di lingkungannya.**

























Tidak ada Respon