Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
25

Perkuat Penegakan Perda, Satpol PP Gencarkan Patroli dan Operasi Ketertiban

25 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG|volixbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat penegakan peraturan daerah melalui peningkatan patroli rutin, penertiban pelanggaran, hingga operasi ketertiban masyarakat yang dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penegakan aturan menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan Kota Bandung yang aman, nyaman, bersih, dan tertib.

IMG_20260901_185242

“Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Karena itu penegakan aturan tidak boleh berhenti, tetapi harus dilakukan secara adil dan humanis,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menjelaskan, selain penertiban bangunan liar, pihaknya menjalankan berbagai program patroli seperti Jawara Sakti di 30 kecamatan, Ujang Baron di 151 kelurahan, patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC).

Program tersebut dilakukan setiap hari maupun beberapa kali dalam sepekan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di berbagai kawasan strategis Kota Bandung.

Di bidang penegakan hukum daerah, Satpol PP juga mencatat telah melakukan 145 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran selama Januari hingga Juli 2026.

Penindakan tersebut meliputi pelanggaran minuman beralkohol tanpa izin, PKL, penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran perizinan usaha, perusakan trotoar, hingga pelanggaran ketertiban umum lainnya.

Selama periode tersebut, Satpol PP menyita 7.217 botol minuman beralkohol ilegal serta menjaring 477 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PPKS) yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.

Selain itu, Satpol PP juga melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame yang diturunkan.

Dari seluruh kegiatan penegakan Perda tersebut, pemerintah berhasil menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta yang masuk ke kas daerah serta pidana denda sebesar Rp63,6 juta melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Farhan memastikan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib di Kota Bandung.

“Penegakan aturan bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menjaga keseimbangan hak setiap orang agar Kota Bandung menjadi kota yang aman, tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan,” ungkapnya. (rob)

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Berita Terkait

Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Videotron Padel Six Nine Disegel Pemkot

Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Riau, Buntut...

Tegakkan Perda! Satpol PP Kota Bandung Sita Ribuan Botol Miras Ilegal dan Sisir Lokasi Rawan Prostitusi

Satpol PP Kota Bandung Sita 4.000 Botol Miras...

Kejar Data Akurat untuk Penegakan Perda, Satpol PP Libatkan Lintas Instansi

Satpol PP Kota Bandung Libatkan Lintas Instansi dalam...

Pemkot Bandung Gencarkan Penertiban Miras dan Obat Terlarang, Farhan: Ini Akar Banyak Kejahatan

BANDUNG|VolixBandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan upaya...

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2