
BANDUNG|volixbandung.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menempuh upaya hukum banding menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar, Yogi Gautama, menyatakan pihaknya menghormati vonis yang telah dijatuhkan. Kendati demikian, setelah melakukan telaah mendalam terhadap amar putusan, Pemprov Jabar menilai sejumlah aspek yuridis masih menyisakan persoalan dan perlu diuji kembali di tingkat banding.
“Kami menghormati putusan PTUN Bandung sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, setelah dikaji secara saksama, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berpendapat masih terdapat aspek-aspek hukum yang perlu diuji melalui upaya banding,” ujar Yogi.
Ia menegaskan, pengajuan banding merupakan hak konstitusional setiap pihak dalam proses peradilan. Langkah ini juga menjadi wujud komitmen Pemprov Jabar untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang tengah bergulir.
“Ini bagian dari mekanisme hukum yang sah, bukan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” tegasnya.
Yogi mengimbau seluruh elemen—pekerja, pengusaha, dan masyarakat—untuk tetap menghormati proses peradilan yang masih berjalan. Ia meminta semua pihak menahan diri dari tindakan yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
“Kami mengajak bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Dengan diajukannya banding, sengketa UMSK di Jawa Barat dipastikan belum mencapai titik akhir. Pemerintah Provinsi menegaskan akan terus mengikuti seluruh tahapan hukum hingga lahir putusan berkekuatan hukum tetap.























Tidak ada Respon