
BANDUNG|volixbandung.com – Kabar gembira menyelimuti ribuan buruh di Jawa Barat. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut SK lama dan segera menerbitkan keputusan baru yang sesuai dengan rekomendasi bupati serta wali kota.
Kemenangan ini disambut dengan sorak sorai oleh massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sejak malam sebelumnya setia mengawal persidangan di depan Gedung PTUN Bandung.
Momen pembacaan amar putusan pun sontak memicu euforia dan haru di tengah lautan massa.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi yang akrab disapa Piyong, menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan besar bagi kepastian hukum pekerja.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar kenaikan nilai upah, melainkan jaminan kepastian hukum. Kemenangan ini akan menjadi tonggak penting bagi penetapan UMSK di tahun-tahun mendatang,” ujarnya penuh semangat.
Meski demikian, Piyong mengingatkan perjuangan belum sepenuhnya usai. Pihaknya tetap bersiaga menanti kemungkinan upaya hukum lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, putusan PTUN ini sudah menjadi sinyal kuat bahwa suara buruh tak bisa diabaikan.
Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 batal demi hukum. Majelis hakim juga memerintahkan penerbitan SK baru serta memberikan ancaman sanksi apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini tidak dijalankan.
Putusan ini dinilai menjadi preseden penting yang berpotensi mengubah mekanisme penetapan kebijakan pengupahan di Jawa Barat ke arah yang lebih adil dan sesuai aspirasi pekerja.
Kemenangan di PTUN Bandung ini jelas menjadi angin segar dan hadiah manis bagi buruh Jawa Barat yang telah lama memperjuangkan haknya.























Tidak ada Respon