
LOMBOK|volixbandung.com – Kuasa hukum keluarga korban pembakaran Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok, Putri Maya Rumanti, mengungkap adanya kejanggalan dalam akses menemui para santri yang dirawat. Tim hukum dari kantor Hotman Paris ini mengaku harus menembus izin berlapis hingga nyaris gagal masuk ke kamar rawat inap.
Pengakuan ini disampaikan Putri saat menjadi bintang tamu dalam siniar Curhat Bang Denny Sumargo bersama korban dan keluarga, yang videonya tayang di YouTube, Selasa (14/7/2026).
“Dari pihak keluarga bilang enggak boleh dibesuk. Kami dijaga ketat, bahkan mau besuk pun harus mengisi buku tamu,” ujar Putri.
Ia menduga, penjagaan super ketat itu dilakukan setelah insiden viral saat keluarga korban dihadang sejumlah polisi di bandara ketika hendak bertolak ke Jakarta.
Dapat Mandat Langsung, Akses Tetap Tertutup
Putri menceritakan, ia bergerak cepat setelah mendapat perintah langsung dari Hotman Paris dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk segera menemui korban. Namun, niat itu terganjal aturan tak tertulis.
“Saya bilang ke mereka, ‘Bang, saya ini dari kemarin mau besuk tapi enggak boleh.’ Katanya korban tidak diperbolehkan menerima media atau orang lain selain orang tua yang menjaga,” jelasnya.
Kesal dengan birokrasi yang dinilainya berlebihan, Putri memaksa datang pada Sabtu (11/7/2026). Ia menegaskan kedatangannya membawa misi pendampingan hukum dan advokasi.
“Saya sampaikan kalau saya utusan Pak Hotman dan Pak Habib, saya ingin bertemu pihak korban dan keluarga untuk mengadvokasi mereka,” tegasnya.
Dijanjikan Bertemu di Luar Kamar
Keanehan tak berhenti di situ. Meski akhirnya diizinkan masuk area rumah sakit, Putri harus menunggu dalam beberapa tahap. Petugas jaga di depan meminta izin, lalu di ruang tengah ia kembali diminta menunggu persetujuan dari pimpinan.
Bahkan setelah menunjukkan bukti pesan WhatsApp dari Habiburokhman kepada polisi yang berjaga, ia masih harus menanti “lampu hijau” dari pendamping yang entah siapa.
Puncaknya, Putri nyaris tak diperbolehkan masuk ke kamar rawat inap. Pihak di lokasi beralasan akan mempertemukannya dengan korban di luar ruangan.
“Saya tambah bingung, kenapa pasien yang sedang sakit harus dibawa keluar. Alasannya, ruangan kamar berantakan. Ya jelas enggak apa-apa, ini rumah sakit,” ujarnya kesal.
Setelah bersikeras, Putri akhirnya bisa masuk dan menyaksikan langsung kondisi dua korban selamat, SAH yang tengah diinfus serta D yang masih bisa bercanda.
“Jujur, saya merasakan ada kejanggalan. Kenapa harus melalui lapis-lapis pemeriksaan seperti ini? Ini korban, seharusnya kami sebagai kuasa hukum bisa leluasa mendampingi,” tambahnya.
Kasus Pembakaran dan Penetapan Tersangka
Tragedi kebakaran di ponpes tersebut terjadi pada 13 Desember 2025, menewaskan SS (luka bakar 60-70 persen) setelah sepekan dirawat di RSUD Praya. Dua korban selamat, SAH dan ADR, masing-masing menderita luka bakar 20-40 persen.
Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yaitu MR, senior korban yang masih di bawah umur, dan AMR, pimpinan pondok pesantren yang diduga lalai. Penanganan tersangka anak di bawah umur kini melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).























Tidak ada Respon