Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
54

Pimpinan Ponpes di Lombok Terbaring Lesu Usai Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri

54 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

LOMBOK|volixbandung.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, berinisial AMR, akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran santri yang menewaskan satu korban. Dalam video yang beredar luas pada Selasa (14/7/2026), AMR tampak terbaring lesu dan menyebut penetapan tersangka terhadapnya tidak masuk akal.

Insiden nahas yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu mengakibatkan empat santri menjadi korban. Mereka adalah ADR (14) dan SAH (12) yang menderita luka bakar serius, MYS (14) luka ringan, serta MSS (13) yang dinyatakan meninggal dunia pada 19 Februari 2026 usai menjalani perawatan intensif.

IMG_20260901_185242

Kasus ini awalnya baru ditangani kepolisian setelah keluarga korban melapor pada awal Juni 2026. Kini, setelah viral di media sosial, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka, yakni MR yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan AMR selaku pimpinan ponpes.

Jejak Perkara Versi Polisi

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Setelah laporan diterima, Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

Bantahan Pimpinan Ponpes

Dalam pernyataannya, AMR mengaku heran dan membantah adanya unsur kesengajaan. Ia menyebut saat kejadian, dirinya sedang dalam kondisi sakit dan tidak mengetahui aktivitas para santri.

“Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya dijadikan tersangka karena menurut saya sangat tidak masuk akal,” ungkap AMR. Ia menambahkan, seluruh proses hukum, termasuk pengajuan praperadilan, kini telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dari LBH Nahdlatul Wathan (LBH NW).

Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Ia menilai penetapan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami. Peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun,” tegas Ikhwan dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Hingga kini, kasus hukum yang menyita perhatian publik ini masih terus bergulir, dengan keluarga korban mendesak keadilan dan pihak ponpes berupaya membuktikan bahwa insiden tersebut murni sebuah musibah.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Berita Terkait

Tim Hukum Sebut Ada “Tembok Izin” Saat Jenguk Santri Korban Pembakaran Lombok

Tim kuasa Hukum korban pembakaran Sebut Ada “Tembok...

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2