Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
19

Gulung 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong, Polisi Sita 9 Gram Barang Haram

19 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

MAJALENGKA | Volixbandung.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan taringnya. Dua pengedar tembakau sintetis berhasil diringkus di wilayah Cigasong, Selasa 7 Juli 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 9,2 gram tembakau sintetis siap edar.

IMG_20260901_185242

Kedua tersangka yang diamankan berinisial RNR, 19 tahun, status mahasiswa, dan BEY, 23 tahun, buruh harian lepas. Keduanya warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Raya Cigasong – Maja, tepatnya di Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. langsung bergerak dan berhasil mencegat kedua tersangka di pinggir jalan.

Saat digeledah, petugas menemukan sepaket kertas papir di saku BEY. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek rumah BEY.

Di dalam kamar, polisi menemukan tembakau sintetis yang disimpan di dalam kresek hitam dan plastik klip. Total beratnya 9,2578 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 pak plastik klip, 2 botol spray, bekas bungkus rokok, tas selempang, 1 unit iPhone 12, dan 1 motor Yamaha Vega ZR bernopol E 3616 UAB yang diduga dipakai untuk transaksi.

Terancam Hukuman Berat
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Majalengka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba jenis baru di wilayahnya.

“Ini komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya tembakau sintetis. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor.

“Tanpa dukungan warga, pengungkapan ini tidak akan secepat ini,” ujarnya.**

photostudio_1780131202190
Example 120x600
Iklan SIM_20261028_124206_2