
JAKARTA | Volixbandung.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas status Listyo Sigit Prabowo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Rabu (4/11).
Listyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan presiden bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap presiden serta sejumlah pihak lain, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka melancarkan aksinya dalam rentang 2025-2026. Mereka diduga menginstruksikan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Sejumlah nomor dimasukkan ke dalam alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya.























Tidak ada Respon