
JAKARTA | Volixbandung.com – Tuduhan penyadapan yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo hingga saat ini masih sebatas dugaan. Dugaan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hukum pidana berlaku asas, In criminalibus probationes debent esse luce clariore, asas hukum dimana bukti harus seterang cahaya. Jangan buat masyarakat menduga-duga.
Artinya, bukti dalam perkara pidana tidak boleh remang-remang, tidak boleh samar, dan tidak boleh dibangun dari potongan isu atau narasi yang beredar di ruang publik. Jika buktinya masih gelap, masih kabur, masih katanya, jangan dipaksa menjadi terang dengan asumsi.
Tuduhan penyadapan harus bisa menjawab pertanyaan mendasar secara hukum. Siapa yang disadap, apa yang disadap, atas dasar kewenangan apa, dengan otorisasi siapa, dan untuk tujuan apa. Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan bukti, maka tuduhan itu masih sebatas dugaan.
Mari kita bandingkan pengungkapan penyadapan ini dengan kasus Sambo. Waktu Sambo, Kepolisian kita begitu sulit untuk membuka ini ke masyarakat, bahkan sampai blunder dengan membuat konferensi kebohongan
Kasus Sambo menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Ketika institusi menutup-nutupi fakta, publik kehilangan kepercayaan. Ketika keterangan resmi berubah-ubah, yang muncul adalah spekulasi. Pelajaran yang harus diambil adalah transparansi tidak bisa ditunda. Semakin lama dibuka, semakin besar ruang untuk dugaan dan distrust terhadap penegak hukum.
Dalam kasus tuduhan penyadapan saat ini, jangan ulangi kesalahan yang sama. Jika ada penyadapan yang sah untuk kepentingan negara, jelaskan dasar hukumnya. Jika tidak ada, tegaskan tidak ada. Jangan biarkan ruang abu-abu yang justru memelihara isu.
Terkait analisa pidananya soal alat bukti dalam dugaan penyadapan maupun dalam konteks penangkapan / pemrosesan terhadap Listyo Sigit, perlu ditegaskan bahwa hukum pidana berbicara pembuktian, bukan asumsi.
Alat bukti yang sah harus diperoleh secara sah dan halal, otentik bukan rekayasa atau potongan, relevan dengan perbuatan yang dituduhkan, dapat diuji di pengadilan, dan cukup untuk menyingkirkan keraguan yang wajar. Satu alat bukti yang lemah tidak cukup. Keterangan tanpa dokumen pendukung, dokumen tanpa otorisasi, atau rekaman tanpa kejelasan asal-usul, tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang.
Asumsi adalah mungkin terjadi, sepertinya ada, konon kabarnya. Pembuktian adalah ini dokumennya, ini otorisasinya, ini rekamannya, ini saksinya. Hukum pidana tidak mengenal pembuktian dengan kemungkinan. Jika masih ada keraguan yang beralasan, maka keraguan itu harus menguntungkan terduga.
Asas praduga tak bersalah bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk melindungi setiap warga negara dari penghukuman oleh opini. Mantan Kapolri pun tetap warga negara yang berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, jalan keluarnya hanya satu, bawa ke jalur hukum resmi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, laporkan secara resmi. Buka alat bukti secara transparan sesuai koridor hukum. Uji melalui mekanisme pengawasan dan peradilan. Jika terbukti, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, hentikan isu dan pulihkan nama baik yang dituduh.
Jangan buat masyarakat menduga-duga. Bukti harus seterang cahaya. Itulah cara kita menjaga hukum, menjaga Polri, dan menjaga kepercayaan publik.
























Tidak ada Respon