
JAKARTA | Volixbandung.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal yang tidak hanya menyasar Presiden, melainkan juga meluas ke jajaran menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga insan pers sejak tahun 2025.
Dalam perkara ini, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri aktif lainnya, yaitu Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiganya diduga melakukan pemantauan terhadap nomor telepon milik para target dengan cara melanggar prosedur. Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2025-2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan modus yang digunakan para tersangka yakni menginstruksikan aksi penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik serta tanpa melampirkan Laporan Polisi (LP) selama periode 2025 hingga 2026.
Menurutnya, tindakan penyadapan tersebut tidak memiliki korelasi dengan kepentingan penegakan hukum. Bahkan, untuk menghilangkan jejak kejahatannya, para tersangka diduga menghapus log data pada Oktober 2026.
Dia menegaskan, mekanisme pemantauan dan penyadapan seharusnya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang mewajibkan adanya jaminan terhadap prinsip perlindungan HAM, asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, hingga aspek kerahasiaan.
Asep menambahkan, penyadapan secara aturan hanya diperbolehkan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait perbuatan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Selanjutnya, ketiga tersangka menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.























Tidak ada Respon