
JAKARTA | Volixbandung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani berpeluang memperjelas pembuktian perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul nama Ahmad Dhani yang muncul dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Senin (2/11/2026). KPK membuka kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggilnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menjelaskan kronologi peristiwa dan konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dia menegaskan, peluang menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi tetap terbuka apabila ada perintah dari majelis hakim.
“Termasuk jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, semua terbuka kemungkinan. Karena pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.
Budi juga mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap secara utuh dan menyeluruh.
Nama Ahmad Dhani sebelumnya disebut saat jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Budiman dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada sidang Senin (2/11/2026). Dalam BAP tersebut, Budiman mengaku pernah dihubungi Ahmad Dhani untuk meminta bantuan terkait barang milik saudaranya yang diamankan Bea Cukai.
Jaksa menjelaskan, barang milik seorang produsen rokok bernama Huda pernah diamankan petugas karena diduga tidak sesuai ketentuan. Ahmad Dhani disebut meminta Budiman membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ahmad Dhani menyampaikan, ‘Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu’. Kemudian terdakwa sampaikan, ‘Kalau benar dibantu’,” kata jaksa saat membacakan keterangan dalam BAP di ruang sidang.
Ketika jaksa memastikan identitas Ahmad Dhani yang dimaksud, Budiman membenarkan bahwa orang yang menghubunginya mengaku sebagai musisi. Namun, Budiman mengaku tidak mengetahui percakapan antara Ahmad Dhani dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal yang juga disinggung jaksa. Dalam percakapan tersebut, Ahmad Dhani disebut menawarkan tiket gratis untuk menonton pertunjukan band kepada Rizal.
Budiman dalam persidangan juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memerlukan instruksi khusus untuk membantu apabila barang yang diamankan memang tidak bermasalah. Menurut dia, Bea Cukai tidak akan melakukan penindakan jika barang tersebut tidak melanggar ketentuan.
Sementara itu, Budiman merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC bersama Rizal dan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiyaksono.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 28 Juli 2026, jaksa menyebut Budiman menerima gratifikasi berupa Rp5,278 miliar, 525.000 dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia selama periode September 2024 hingga Januari 2026.
Jaksa menyatakan uang tersebut berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Di antaranya pemilik Bluerey Cargo Group John Field, sejumlah pegawai perusahaan tersebut, para pengusaha rokok, serta pihak lainnya.
Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang. Atas dakwaan tersebut, Budiman dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

























Tidak ada Respon