Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
3

Wali Kota Dorong Seluruh Pekerja di Kota Bandung Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

3 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG  | Volixbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik sektor formal, informal maupun pekerja rentan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap warga yang bekerja mendapatkan perlindungan finansial ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia hingga kehilangan pekerjaan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan harus dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja tanpa memandang jenis maupun skala pekerjaan. Setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

IMG_20260901_185242

Farhan menyebut, menjadi penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan memang bukan sesuatu yang diharapkan. Sebab, manfaat tersebut umumnya diterima ketika seseorang mengalami musibah atau risiko yang berdampak terhadap dirinya maupun keluarganya.

“Memang bukan hal yang menggembirakan ketika kita menjadi penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena kita harus akui bersama, kita menerima manfaat ketika terjadi risiko atau musibah terhadap diri kita maupun anggota keluarga kita,” kata Farhan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Jumat 6 November 2026.

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pekerja formal, informal hingga pekerja rentan mendapatkan jaminan perlindungan.

Farhan mengaku, hingga saat ini cakupan perlindungan tersebut belum mencapai 100 persen. Meski demikian, Pemkot Bandung akan terus mendorong peningkatan kepesertaan, termasuk menjangkau pekerja dengan jenis pekerjaan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi, seperti pekerja seni dan sektor informal lainnya.

“Sampai hari ini memang belum 100 persen tetapi pertumbuhannya akan berjalan terus. Semua yang bekerja, sekecil apa pun pekerjaannya, serentan apa pun pekerjaannya akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat dan Kantor Cabang Bandung yang telah berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja serta memastikan hak-hak ahli waris dapat terpenuhi ketika peserta mengalami risiko.

Farhan mengingatkan, para penerima manfaat agar mengelola santunan yang diterima secara bijak. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan penting dan keberlangsungan hidup keluarga bukan dihabiskan tanpa perencanaan.

“Jaminan sosial dan manfaat tentu saja harus betul-betul dimanfaatkan sebaik-baiknya, dikelola sebaik-baiknya. Istilahnya teh mah ceuk kolot urang mah tong dihambur-hambur,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Denny Yusyulian menjelaskan, terdapat lima program perlindungan yang diberikan kepada peserta. Kelima program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan bagi pekerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun hingga jaminan kehilangan pekerjaan. Seluruh program ini bertujuan memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,” tutur Denny.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2