Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
5

PKL Boleh Berjualan, Farhan Tegaskan Tidak Menguasai Ruang Publik

5 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG | Volixbandung.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) tetap dapat berlangsung di ruang publik selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Penataan dilakukan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.

Hal itu disampaikan Farhan saat kegiatan Shalat Jumat Keliling (Jumaahan) di Masjid Miftahul Jannah, RW 10, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Jumat, 6 November 2026.

IMG_20260901_185242

Farhan menjelaskan, pemerintah tidak bermaksud melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas perdagangan. Namun, pemanfaatan ruang publik harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.

“Prinsipnya, berdagang itu boleh. Tetapi ada empat syarat yang harus dipenuhi,” ujar Farhan.

Menurutnya, salah satu ketentuan utama adalah tidak menggunakan bangunan permanen maupun semi permanen. PKL juga harus menjaga kebersihan dengan menerapkan prinsip datang bersih dan pulang bersih.

Selain itu, aktivitas perdagangan tidak boleh berlangsung terlalu lama hingga menguasai ruang publik dan menghambat masyarakat lain yang membutuhkan akses terhadap fasilitas tersebut.

Bagi Farhan, ruang publik merupakan milik bersama sehingga tidak boleh dimonopoli oleh kepentingan perorangan atau kelompok tert

“Kenapa operasionalnya dibatasi maksimal 12 jam? Karena tempat yang digunakan itu milik publik. Kalau dibuat permanen atau semi permanen, ruang publik bisa dikuasai oleh pedagang,” katanya.

Farhan menuturkan, penataan PKL harus dilakukan melalui tahapan yang terukur. Pada tahun pertama kepemimpinannya, Pemkot Bandung lebih banyak mendengarkan aspirasi dan memetakan kondisi di lapangan sebelum melakukan sosialisasi dan penertiban.

Pendekatan tersebut diperlukan agar pemerintah memahami siapa yang berjualan, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat sekitar, serta solusi yang dapat diberikan.

Ia juga meminta dukungan masyarakat, khususnya pengurus RW dan kelurahan, untuk ikut mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan.

Setelah penertiban dilakukan, pemerintah memiliki kewajiban memastikan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan regulasi diterapkan secara konsisten.

Farhan berharap penataan PKL dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kenyamanan warga dalam menggunakan fasilitas umum.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2