
JAKARTA | Volixbandung.com – Bareskrim Polri menetapkan 245 orang serta 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Data tersebut tercatat hingga Oktober 2026 dan mencakup perkara perorangan maupun perusahaan.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, mengutip Antaranews.
Ia menegaskan penegakan hukum menyasar pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, baik perorangan maupun korporasi. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti lewat metode ‘Scientific Crime Investigation’ sesuai ketentuan hukum berlaku.
Polri mencatat 287 laporan polisi untuk perkara perorangan, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak sebanyak 68 laporan, disusul Riau 59 laporan serta Kalimantan Tengah 43 laporan.
Perkara yang melibatkan korporasi mencapai 104 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Angka itu jauh lebih besar dibanding luas lahan pada perkara perorangan, meski jumlah laporannya lebih sedikit.
Dari 20 korporasi berstatus tersangka, empat berupa perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya perusahaan dalam negeri. Penyidik Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait kasus karhutla. Rekomendasi tersebut bertumpu pada hasil penyidikan serta sejumlah indikator. Kebakaran berulang, titik awal api di wilayah konsesi, serta sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang tidak memadai menjadi pertimbangan utama.
Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat.
Kehadiran Kabareskrim di Kalbar disebutnya sebagai tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama,” ucapnya.
“Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait,” ujarnya.























Tidak ada Respon