Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
35

Pemkot Bandung Terbitkan Surat Edaran, Faskes Dilarang Keras Tolak Pasien

35 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG|volixbandung.com – Pemerintah Kota Bandung mengambil sikap tegas dalam menjamin hak kesehatan warganya. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 yang melarang seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien, terutama dengan dalih ketidakmampuan biaya.

Surat edaran yang ditandatangani pada 9 Juni 2026 itu menegaskan, seluruh faskes milik pemerintah maupun swasta di Kota Bandung wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

IMG_20260901_185242

“Kesehatan adalah hak asasi manusia. Tidak boleh ada warga yang ditolak hanya karena tidak memiliki jaminan atau biaya,” demikian poin penegasan dalam surat tersebut.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemkot menekankan keselamatan pasien harus diutamakan di atas urusan administrasi.

Secara spesifik, surat edaran itu menginstruksikan dalam kondisi gawat darurat, faskes wajib mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Rumah sakit dilarang meminta uang muka atau memperlambat penanganan dengan prosedur administrasi.

Faskes juga diminta memberikan pelayanan sesuai kemampuan masing-masing, termasuk menyediakan sarana bagi warga miskin. Untuk mengatasi kendala pembiayaan yang tidak tertanggung BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja, Pemkot mendorong faskes berkolaborasi dengan lembaga sosial dan organisasi filantropi.

Dengan terbitnya aturan ini, Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan nyawa atau mengalami kecacatan hanya karena kendala biaya saat membutuhkan pertolongan medis.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Berita Terkait

Buka Konferensi PWI Jabar 2026, Wali Kota Bandung Ajak Insan Pers Rekonstruksi Jurnalisme

Wali Kota Bandung M Farhan mengaku lebih menghargai...

Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Videotron Padel Six Nine Disegel Pemkot

Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Riau, Buntut...

KDM Komentari Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau: Sanksi Internal Harus Diterapkan

Selain proses hukum tetap berjalan, Gubernur Jabar Minta...

LBI Dukung Wali Kota Bandung Pidanakan Penebang Pohon di Jalan Riau: Jangan Cuma Gertak

LBI (Laskar Benteng Indonesia) Dukung Penuh Wali Kota...

Bandung Tertib Tanpa Gaduh: Wali Kota Farhan Pastikan Penertiban Bangunan Liar Tetap Humanis

Wali Kota Bandung Farhan Pastikan Penertiban Bangunan Liar...

Bandung Siapkan 3.500 Warga Hadapi Pasar Kerja, Wali Kota Tekankan Mental Wirausaha

Menekan angka pengangguran, Pemerintah Kota Bandung Siapkan 3.500...

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031