Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
20

Curi Kabel Sinyal Whoosh, 6 Orang Ditangkap Polres Cimahi

20 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

CIMAHI | Volixbandung.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi menangkap enam orang yang diduga terlibat pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh. Dari enam tersangka, lima orang berperan sebagai pelaku pencurian dan satu orang sebagai penadah.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengusut dua aksi pencurian yang terjadi di lokasi berbeda, para tersangka yakni HR, R, YR, G, FF, dan IR.

IMG_20260901_185242

Pencurian pertama terjadi pada 26 Juli 2026 di KM 120+526, Kelurahan Melong. Sedangkan aksi kedua berlangsung pada 7 September 2026 di KM 105, wilayah Padalarang.

“Kami amankan 6 orang pelaku pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh yang beraksi di 2 lokasi berbeda dan waktu berbeda juga. 5 orang berperan sebagai pencuri, dan 1 orang sebagai penadah,” ujar Faruk saat konferensi pers, Kamis, (1/10/2026).

Menurut Faruk, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari ketika operasional Kereta Cepat Whoosh telah berhenti. Mereka masuk ke area trase dengan memanjat pagar, kemudian memotong kabel grounding yang terpasang di bagian bawah jalur menggunakan gergaji dan sejumlah peralatan lainnya.

Faruk mengungkapkan, para pelaku memiliki pengetahuan mengenai kondisi jalur Whoosh. Tiga dari lima pelaku diketahui pernah terlibat dalam pekerjaan proyek pembangunan KCIC. Sementara dua pelaku lainnya merupakan buronan dalam perkara pencurian serupa yang ditangani Polsek Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sekitar 70 meter kabel yang diduga hasil pencurian pada 7 September 2026. Kabel tersebut sempat ditinggalkan di sekitar lokasi sebelum kemudian dibawa untuk dijual kepada tersangka IR yang berperan sebagai penadah di Kota Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka HR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan IR dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031