
Vonis Suap Ijon Proyek Bekasi: Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Ayahnya HM Kunang 4 Tahun Penjara
Ringkasan: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan 4 tahun penjara kepada ayahnya, HM Kunang, dalam perkara suap ijon proyek senilai Rp12,4 miliar. Ade juga dibebani uang pengganti Rp10,4 miliar dan dicabut hak politiknya selama 10 tahun.
—
BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan 4 tahun penjara kepada ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dalam perkara suap ijon proyek senilai Rp12,4 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (14/9/2026). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Ketua majelis hakim Novian Sahputra bersama anggota majelis menilai terdapat pembagian peran antara Ade dan HM Kunang dalam perkara ini. Ade memiliki kedudukan sebagai Bupati Bekasi yang memberikan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk yang berkaitan dengan proyek dan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Sementara itu, HM Kunang berperan menerima uang yang berkaitan dengan paket pekerjaan tersebut.
“Rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya hubungan yang saling berkaitan antara perbuatan terdakwa 1 dengan perbuatan terdakwa 2,” kata Novian saat membacakan pertimbangan.
Majelis menilai perbuatan masing-masing terdakwa merupakan bagian dari satu rangkaian tindak pidana yang sama, sehingga keterlibatan keduanya memenuhi unsur turut serta melakukan tindak pidana.
Hukuman Ade Kuswara Kunang
Ade Kuswara Kunang dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Majelis juga menjatuhkan denda Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain itu, Ade dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilai awal uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp11,4 miliar. Majelis kemudian memperhitungkan sejumlah uang yang telah menjadi barang bukti, di antaranya Rp204,6 juta (barang bukti nomor 331 dan 332) serta Rp761.946.940 (barang bukti nomor 353).
Setelah dikurangi, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Ade mencapai Rp10.433.453.060. Apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda Ade untuk dilelang. Jika harta tidak mencukupi, Ade dijatuhi pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Majelis juga mencabut hak Ade untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Hukuman HM Kunang
Sementara itu, HM Kunang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dikenai denda Rp300 juta dengan ketentuan pidana pengganti 100 hari kurungan jika tidak dibayar.
Untuk uang pengganti, HM Kunang dibebani Rp1 miliar. Majelis memperhitungkan uang Rp1 miliar sebagai barang bukti nomor 342 yang telah ditransfer ke rekening penampungan KPK sebagai uang pengganti. Dengan perhitungan tersebut, tidak ada lagi sisa uang pengganti yang harus dibayar HM Kunang.
Fakta Penerimaan Uang Miliaran Rupiah
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan fakta penerimaan uang yang dinilai terbukti di persidangan. Ade disebut menerima uang Rp4 miliar berdasarkan keterangan sejumlah saksi, antara lain Sugiarto, Yayat Sudrajat alias Lippo, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Rahmat Gunasi alias Haji Boksu, dan Hadi Ramadhan Darsono.
Majelis menilai fakta penerimaan tersebut bersesuaian dengan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti lain yang telah dipertimbangkan dalam persidangan.
Majelis juga mengungkap penerimaan Rp1 miliar dari Riki Yudha Bahtiar. Uang tersebut disebut berasal dari uang yang berkaitan dengan paket pekerjaan pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga.
“Penerimaan uang tersebut merupakan penerimaan atas suatu pemberian yang secara nyata beralih penguasaan kepada penerima sehingga memenuhi pengertian menerima hadiah,” ujar Novian.
Pembelaan Terdakwa Dikesampingkan
Sebelum putusan dibacakan, penasihat hukum kedua terdakwa meminta majelis menyatakan Ade dan HM Kunang tidak terbukti bersalah serta membebaskan keduanya dari tuntutan penuntut umum. Ade dalam pembelaan pribadinya menyatakan tidak bersalah, demikian pula HM Kunang yang meminta putusan berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan majelis.
Namun, majelis menyatakan pembelaan tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Alasan dalam surat pembelaan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat menggugurkan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Novian.
Karena dakwaan alternatif kedua dinilai telah terbukti, majelis menyatakan dakwaan alternatif pertama dan ketiga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Kronologi: Bermula dari OTT KPK Desember 2025
Kasus ini bermula dari dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pengusaha Sarjan disebut memberikan uang untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam perkara tersebut, Sarjan berstatus sebagai pemberi suap dan telah menjalani persidangan secara terpisah dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
KPK menduga Ade menerima uang melalui HM Kunang dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Perkara ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan dan uang tunai sekitar Rp200 juta turut disita. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka.
Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan lebih dari 40 saksi. Keterangan para saksi menjadi salah satu dasar majelis dalam menilai aliran uang, hubungan para terdakwa, serta mekanisme pemberian uang yang berkaitan dengan proyek.
Hal yang Memberatkan
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan kedua terdakwa. Pertama, perbuatan para terdakwa dinilai merugikan masyarakat Bekasi. Kedua, para terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis akhirnya menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa. Ade sebagai Bupati Bekasi nonaktif dijatuhi hukuman lebih berat, yakni enam tahun penjara, sementara HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara.























Tidak ada Respon