
BANDUNG | Volixbandung.com – Polda Jawa Barat menangkap 2 orang pria karena diduga menyebarkan konten provokasi dan berita bohong di media sosial Threads.
Kedua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40). Mereka diamankan di wilayah Cimahi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 4 Agustus 2026.
Awal Mula Kegaduhan
Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads @onthel_kebagusan milik tersangka AYP. Dalam unggahannya, AYP menulis narasi manipulatif soal pernyataan pemerintah terkait program senjata nuklir Iran. Parahnya, unggahan itu juga disertai ajakan dengan menyertakan “koordinat Istana Negara”.
Tak berhenti di situ, unggahan tersebut lalu dikomentari oleh tersangka AF melalui akun @blasterap. Komentar AF berisi ancaman kekerasan.
Menurut polisi, kombinasi unggahan dan komentar itu dinilai berpotensi memicu kegaduhan, menyebar kebencian, dan mengganggu keamanan.
Polisi: Kebebasan Berpendapat Boleh, Tapi Jangan Bohong & Provokasi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyebaran informasi palsu di dunia maya.
“Pemerintah mendukung kebebasan menyampaikan pendapat. Tapi harus sesuai fakta dan tujuannya untuk mencari solusi. Bukan dengan memanipulasi data seolah-olah itu benar. Kalau sudah memprovokasi masyarakat dan mengganggu keamanan, Polri melalui Ditres Siber Polda Jabar pasti akan tindak tegas,” tegas Kombes Hendra, Kamis (6/8/2026).
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AYP dan AF dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE dan KUHP. Ancamannya penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Cek dulu kebenaran informasi sebelum share, agar tidak ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.**
























Tidak ada Respon