Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
75

Negeri Kaya Hasil Bumi, Mengapa Rakyat Masih Terus Dibebani Pajak?

Oleh: Arie Azhari, S.H., CPM

75 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

VOLIX BANDUNG | Indonesia adalah negeri yang sangat kaya. Batu bara, nikel, emas, tembaga, minyak, gas bumi, perkebunan hingga kekayaan laut tersedia dalam jumlah besar. Namun di tengah melimpahnya sumber daya tersebut, penerimaan negara justru masih sangat bergantung pada pajak. Dalam APBN 2026, penerimaan perpajakan ditargetkan sekitar Rp2.693,7 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp459,2 triliun. Struktur ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi dan pembayaran pajak masih menjadi penopang utama kas negara.

Pajak memang merupakan kewajiban konstitusional dan dibutuhkan untuk membiayai negara. Namun rakyat berhak mempertanyakan mengapa kekayaan alam yang demikian besar belum sepenuhnya terasa dalam kehidupan mereka. Persoalannya bukan berarti seluruh nilai hasil tambang seharusnya masuk ke kas negara, melainkan apakah royalti, pajak perusahaan, PNBP, dividen, hilirisasi dan nilai tambah kekayaan alam telah dikelola secara optimal untuk kepentingan rakyat?

IMG_20260901_185242

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan perintah yang sangat jelas: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak cukup diukur dari tingginya produksi, ekspor atau investasi. Ukurannya harus terlihat pada pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, infrastruktur dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah penghasil.

Jangan sampai terjadi ironi: hasil bumi terus dikeruk dan diangkut, sementara rakyat terus dikejar untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Negara harus sama kerasnya dalam memastikan tidak ada kebocoran penerimaan dari sumber daya alam, mengevaluasi royalti dan kontrak, mengawasi produksi serta ekspor, dan memastikan keuntungan hilirisasi memberikan nilai tambah sebesar-besarnya di dalam negeri. Negara jangan hanya kuat menghitung kewajiban rakyat, tetapi harus jauh lebih kuat menghitung setiap rupiah kekayaan alam yang menjadi hak publik.

Indonesia bukan kekurangan kekayaan. Tantangannya adalah bagaimana kekayaan itu dikelola secara adil dan akhirnya hadir di meja rakyat dalam bentuk kesejahteraan. Pajak tetap diperlukan, tetapi kekayaan alam yang melimpah tidak boleh sekadar menjadi angka produksi, ekspor dan keuntungan. Jika hasil bumi terus melimpah sementara manfaatnya belum dirasakan secara layak oleh rakyat, maka yang harus dievaluasi bukan kekayaan negerinya, melainkan tata kelola dan keberpihakan pengelolaannya.

 

photostudio_1780131202190
Example 120x600
IMG-20260601-WA0031