
JAKARTA|volixbandung.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan putusan MK bernomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026, MK memutuskan bahwa anggaran MBG wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan, dengan tenggat waktu paling lambat pada APBN 2028.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG berpotensi melemahkan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN wajib dialokasikan secara murni untuk sektor pendidikan.
Dasar Pertimbangan MK
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti bahwa biaya penyelenggaraan MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan seperti gaji guru, sarana prasarana sekolah, atau biaya operasional pembelajaran. Oleh karena itu, pengambilan dana dari pos pendidikan dinilai dapat mengganggu prioritas pembangunan sumber daya manusia melalui jalur pendidikan.
Namun demikian, MK memberikan kelonggaran untuk APBN 2026. Anggaran MBG pada tahun berjalan masih dinyatakan sah secara bersyarat atau konstitusional bersyarat. Alasannya, jika dilakukan revisi di tengah tahun, dikhawatirkan porsi anggaran pendidikan justru turun di bawah 20 persen, yang secara tegas bertentangan dengan UUD 1945.
MK menegaskan bahwa pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan harus direalisasikan paling lambat pada APBN 2028. Pemerintah pun diharapkan dapat mempercepat pemisahan tersebut lebih awal, yakni pada APBN 2027, jika kondisi fiskal memungkinkan.
Respons Pemerintah
Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyatakan hormat dan siap menjalankan putusan MK. Pemisahan anggaran akan mulai dilakukan pada APBN 2028 dengan tetap memperhitungkan dampak fiskal secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara maupun keberlanjutan program MBG itu sendiri.
“Kami menghormati putusan MK dan akan menyusun langkah-langkah teknis untuk memastikan pemisahan ini berjalan tanpa mengorbankan kualitas program maupun komitmen pada dunia pendidikan,” ujar Menteri Keuangan dalam keterangan persnya.
Kritik dari Masyarakat Sipil dan Guru
Di sisi lain, putusan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan, terutama pegiat pendidikan dan organisasi guru. Mereka menilai putusan MK tergolong “abu-abu” karena masih memberikan ruang bagi penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hingga APBN 2027. Hal ini dinilai berpotensi membuat anggaran pendidikan terus “dibajak” di luar tujuan utamanya.
Para guru dan masyarakat sipil mendesak pemerintah agar tidak menunggu hingga 2028 untuk memisahkan anggaran MBG. Mereka meminta komitmen nyata bahwa mulai APBN 2027, anggaran pendidikan sudah kembali digunakan secara penuh untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
“Jangan ada lagi celah. Kami mendesak pemerintah untuk bertindak lebih cepat demi masa depan pendidikan anak-anak Indonesia,” ujar perwakilan dari Federasi Serikat Guru Indonesia.
Putusan MK ini menjadi titik balik dalam pengelolaan anggaran program MBG ke depan. Meskipun masih diberikan masa transisi hingga 2028, publik berharap pemerintah dapat menunjukkan komitmen lebih awal untuk menjaga amanat konstitusi. Kejelasan alokasi anggaran antara program gizi dan pendidikan dinilai krusial agar kedua sektor strategis ini dapat berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.























Tidak ada Respon