
Volixbandung.com – Perkembangan teknologi telah mengubah pola masyarakat dalam menggunakan transportasi. Kehadiran taksi berbasis aplikasi atau taksi online bukan lagi sekadar alternatif, tetapi telah menjadi bagian dari kebutuhan mobilitas masyarakat sehari-hari.
Karena itu, sudah saatnya pengelola fasilitas umum—baik stasiun, terminal, bandara, pusat perbelanjaan maupun fasilitas publik lainnya—memberikan ruang pelayanan yang adil dan proporsional kepada seluruh moda transportasi yang beroperasi secara sah.
Salah satu yang patut menjadi perhatian adalah Stasiun Bandung.
Sebagai salah satu simpul transportasi penting di Kota Bandung, kawasan stasiun setiap hari menjadi tempat bertemunya berbagai moda transportasi. Penumpang yang turun dari kereta tentu mempunyai kebutuhan dan pilihan yang berbeda dalam melanjutkan perjalanan. Ada yang memilih angkutan umum, taksi konvensional, kendaraan keluarga, ojek, maupun taksi dan ojek berbasis aplikasi.
Penumpang Berhak Menentukan Pilihan
Hal mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa penumpang merupakan konsumen yang memiliki hak untuk menentukan jasa transportasi yang ingin digunakannya, sepanjang layanan tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai masyarakat yang telah membeli tiket dan menggunakan fasilitas publik justru mengalami kesulitan ketika hendak menggunakan moda transportasi pilihannya.
Apabila terdapat perbedaan titik penjemputan, akses masuk, tempat menunggu atau fasilitas lainnya antara taksi online dan moda transportasi lain, kebijakan tersebut seharusnya memiliki
dasar yang objektif, transparan, proporsional, serta berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan dan ketertiban.
Jangan sampai pengaturan berubah menjadi perlakuan diskriminatif yang pada akhirnya merugikan penumpang.
Persaingan Usaha Harus Sehat Kehadiran transportasi online memang membawa perubahan besar terhadap industri transportasi.
Namun perubahan teknologi tidak semestinya dijawab dengan pembatasan yang berlebihan. Taksi konvensional mempunyai hak untuk menjalankan usahanya.
Demikian pula penyelenggara angkutan berbasis aplikasi yang telah memenuhi ketentuan hukum mempunyai ruang untuk memberikan pelayanan.
Keduanya seharusnya dapat berkembang melalui persaingan usaha yang sehat, peningkatan kualitas pelayanan, keamanan, kenyamanan serta harga yang kompetitif, bukan melalui penguasaan akses terhadap penumpang di fasilitas publik.
Yang harus menjadi pusat perhatian adalah kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa. Stasiun Bandung Harus Menjadi Contoh Stasiun Bandung mempunyai posisi strategis karena merupakan salah satu wajah pelayanan transportasi Kota Bandung.
Karena itu, pengaturan transportasi lanjutan di kawasan tersebut seyogianya dapat menjadi contoh bagaimana fasilitas publik memberikan pelayanan yang modern, tertib dan berkeadilan. Jika persoalannya adalah kemacetan, maka aturlah zona penjemputannya.
Jika persoalannya adalah keselamatan, buatlah standar keselamatan. Jika persoalannya adalah ketertiban, tetapkan jalur masuk dan keluar kendaraan.
Jika persoalannya adalah keterbatasan ruang, buatlah pembagian zona secara proporsional. Tetapi jangan menyelesaikan persoalan tata kelola dengan membatasi pilihan masyarakat secara tidak proporsional.
Teknologi bahkan memungkinkan pengelola stasiun menerapkan sistem pick-up point, antrean digital, pembatasan waktu kendaraan berhenti, hingga zona khusus penjemputan. Dengan demikian, taksi online, taksi konvensional dan moda transportasi lainnya dapat tetap beroperasi
secara tertib tanpa saling mengganggu.
Fasilitas Umum Harus Berorientasi kepada Pelayanan Pada akhirnya, fasilitas umum dibangun dan dikelola untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, prinsip yang harus dikedepankan bukanlah siapa operator transportasinya, melainkan bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, aman, nyaman, tertib dan
adil.
Kita tidak sedang mempertentangkan taksi online dengan taksi konvensional. Keduanya mempunyai konsumen dan karakter pelayanan masing-masing.
Yang perlu diperjuangkan adalah terciptanya kesetaraan kesempatan pelayanan dan kebebasan masyarakat menentukan pilihan transportasinya.
Pengelola fasilitas publik, pemerintah daerah, operator transportasi dan seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk menyusun tata kelola yang tidak merugikan salah satu
pihak, terutama masyarakat sebagai konsumen.
Sudah saatnya kita meninggalkan pola lama yang membedakan pelayanan hanya berdasarkan jenis atau model bisnis transportasinya. Atur kendaraannya, tertibkan lalu lintasnya, tentukan zonanya, tetapi jangan hilangkan hak masyarakat untuk memilih.
Stasiun Bandung dan seluruh fasilitas umum lainnya harus menjadi ruang yang memberikan kesempatan pelayanan secara adil, tertib dan proporsional bagi seluruh penyelenggara transportasi yang memenuhi ketentuan hukum.
Sebab pada akhirnya, fasilitas publik hadir untuk melayani masyarakat, bukan untuk membatasi pilihan masyarakat.























Tidak ada Respon