
BANDUNG | Volixbandung.com – Seorang terduga pelaku pengeroyokan berinisial RH berhasil ditangkap jajaran Polrestabes Bandung kurang dari 24 jam setelah kejadian, Polisi juga mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan saat beraksi di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Minggu (2/8/2026) dini hari.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono, S.H., M.H. mengatakan, RH ditangkap di kediaman orang tuanya di wilayah Babakan Sentral, Sukapura. Sementara pelaku lain yang terlibat saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang dan masih dalam pengejaran.
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.15 WIB. Korban bernama Rian Permana dikeroyok sekelompok orang akibat kesalahpahaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RH diduga mengayunkan katana ke tubuh korban. Sementara pelaku lain memukul korban dengan tangan kosong ke bagian wajah dan kepala. Setelah beraksi, para pelaku langsung melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga melalui layanan 110. Tim Prabu Polrestabes Bandung kemudian mendatangi TKP dan mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal Unit Reskrim Polsek Kiaracondong diketahui sebagian dari mereka adalah korban.
“Barang bukti 1 bilah katana sudah kami amankan. Identitas pelaku lain juga sudah kami kantongi dan sedang kami kejar,” ujar Kompol Sumartono, Minggu (2/8/2026).
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polrestabes Bandung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan. Masyarakat diimbau segera melapor melalui 110 atau kantor polisi terdekat jika menemukan kejadian yang meresahkan.**
























Tidak ada Respon