
BANDUNG | Volixbandung.com – Dalam upaya mewujudkan wajah kota yang tertib, bersih, dan berestetika, Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban puluhan bangunan liar dan kios pedagang di kawasan Jalan Dipatiukur.
Puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan publik depan area kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) menjadi sasaran utama. Penertiban kemudian dilanjutkan hingga Jalan Singaperbangsa.
Proses pembongkaran dimulai sejak Rabu, 24 Juli 2025 pukul 09.00 WIB dan berlangsung kondusif. Satpol PP mengerahkan satu unit alat berat ekskavator untuk meratakan bangunan yang selama lebih dari 20 tahun berdiri tidak sesuai peruntukan.
Dilansir dari media harapanrakyat.com tayang pada Rabu, 24 Juli 2026 berjudul “Puluhan Tahun Berdiri, 63 Bangunan Liar di Dipatiukur Bandung Akhirnya Ditertibkan”, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyebutkan, penertiban ini merupakan bagian dari penataan kota agar ruang publik kembali pada fungsinya dan mendukung estetika kawasan pendidikan.
“Kawasan Dipatiukur ini adalah wajah Kota Bandung, apalagi di depan kampus. Sudah lebih dari 20 tahun dimanfaatkan tidak sesuai aturan. Hari ini kami tertibkan dan kembalikan fungsinya sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas,” kata Bambang di lokasi.
Sebelum pembongkaran, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis. Para pemilik kios diberi waktu 7 hari untuk membongkar mandiri serta diberikan Surat Peringatan 1 hingga SP 3. Sebagian besar pedagang akhirnya membongkar sendiri bangunannya.
“Untuk yang masih bertahan, kami tegaskan tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi. Penertiban ini demi keindahan dan ketertiban tata kota,” tegas Bambang.
Dengan ditertibkannya bangli di Dipatiukur, Pemkot Bandung berharap kawasan tersebut semakin nyaman, bersih, dan mencerminkan identitas Kota Bandung sebagai kota pendidikan yang tertata.**






















Tidak ada Respon