Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
53

Politisi PDIP Desak Menteri ESDM Benahi Tata Kelola Tambang di Aceh

Benahi Tata Kelola Sebelum 17 Agustus

53 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDA ACEH|volixbandung.com – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, memberikan ultimatum tegas kepada Menteri ESDM dan Pemerintah Aceh. Ia mendesak evaluasi total seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah serta percepatan legalisasi tambang rakyat. Targetnya: pembenahan harus dimulai sebelum puncak peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

Masady menilai momentum kemerdekaan harus menjadi titik balik kedaulatan rakyat atas sumber daya alam. Ia menyoroti maraknya konflik agraria akibat tata kelola izin yang tidak transparan, khususnya di kawasan Barat Selatan Aceh.

IMG_20260901_185242

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan tanah kelolaannya. Momentum 17 Agustus harus menjadi awal pembenahan, bukan sekadar seremoni,” tegas Masady, Minggu (26/7/2026).

Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh, saat ini terdapat 77 IUP aktif, terdiri dari 28 IUP Operasi Produksi dan 49 IUP Eksplorasi. Masady mencurigai banyak izin yang tumpang tindih dengan lahan produktif warga serta tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan lingkungan. Ia meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan.

“Ini bukan penolakan investasi, tetapi penertiban. Setiap izin harus memenuhi kewajiban administrasi, lingkungan, dan hak atas tanah. Kami tidak ingin investasi justru memiskinkan rakyat,” ujarnya.

Desak Percepatan WPR: Akhiri Ketidakpastian Penambang Rakyat

Selain evaluasi IUP, Masady mendesak Gubernur Aceh bergerak cepat mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM. Langkah ini krusial untuk memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat yang telah menggantungkan hidup secara turun-temurun.

Ia mengapresiasi usulan WPR di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, Gayo Lues, serta komitmen Aceh Selatan yang memetakan 9 titik WPR seluas 640,98 hektare. Namun, Masady menuntut langkah lebih agresif dari provinsi.

“Daerah lain jangan menunggu. Gubernur harus menginstruksikan bupati/wali kota untuk mendampingi penambang, mulai dari inventarisasi lahan hingga penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Masyarakat tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri mengurus legalitas,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses, Masady mengusulkan pembentukan Tim Percepatan WPR yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan aparat penegak hukum.

Penertiban dan Legalisasi Harus Berjalan Beriringan

Masady menegaskan, penertiban IUP korporasi dan percepatan legalisasi tambang rakyat adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Penertiban IUP akan membersihkan investasi bodong, sementara WPR dan IPR akan melindungi rakyat kecil dari jerat hukum dan kerusakan lingkungan akibat penambangan liar.

“Setelah jalur legal tersedia, aparat harus bertindak tegas terhadap praktik ilegal. Pertambangan rakyat adalah soal keadilan akses, bukan hanya penegakan hukum,” kata Masady.

Ia menutup dengan tantangan agar sebelum 17 Agustus, Pemerintah Aceh sudah menetapkan peta jalan percepatan WPR dan mengirimkan seluruh usulan yang memenuhi syarat ke pusat.

“Hadiah kemerdekaan yang paling bermakna adalah kepastian hukum, transparansi, dan keberpihakan negara kepada rakyat. Bukan sekadar upacara,” pungkasnya.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2