
BANDUNG | Volixbandung.com – Penyidik Polda Jawa Barat menambah konstruksi hukum terhadap tersangka TH dalam kasus dugaan penyanderaan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan seksual.
Penambahan pasal diputuskan dalam gelar perkara yang digelar Jumat, 3 Juli 2026. Gelar perkara turut dihadiri unsur pengawasan internal Itwasda, Propam, Wassidik, dan Bidkum Polda Jabar untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik kini menerapkan tiga pasal berlapis kepada tersangka.
“Penyidik telah menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu juga diterapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP yang menitikberatkan pada unsur perencanaan dalam tindak pidana penyanderaan,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, penyidik juga menerapkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Penerapan pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dikantongi penyidik,” tambahnya.
Hendra menyebut tersangka TH merupakan residivis. Sebelumnya ia pernah menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan. Status residivis tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam penuntutan.
Secara simulasi, akumulasi ancaman hukuman dari ketiga pasal mencapai 36 tahun penjara. Namun Hendra menegaskan, vonis akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim sesuai fakta persidangan.
“Penyidik menilai perbuatan tersangka tergolong sangat sadis karena penyanderaan dan penganiayaan diduga dilakukan dalam waktu yang cukup lama serta disertai unsur perencanaan,” jelasnya.
Saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Polda Jabar tidak menutup kemungkinan menambah pasal baru jika ditemukan alat bukti lain.
Hingga kini, 31 saksi telah diperiksa. Jumlah itu masih dapat bertambah untuk memperkuat pembuktian perkara.























Tidak ada Respon