
BANDUNG | Volixbandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi melantik 105 aparatur sipil negara di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa 7 Juli 2026.
Dari total pelantikan, 77 orang pejabat struktural dan 28 pejabat fungsional. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Wali Kota Erwin, Sekda Iskandar Zulkarnain, para asisten, inspektur, dan kepala perangkat daerah.
Farhan menegaskan jabatan yang baru diemban bukan sekadar promosi. Itu amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan sekadar anugerah atau rezeki, tetapi sebuah amanat. Dalam setiap amanat ada tanggung jawab yang sangat besar,” ujarnya.
Ia mengingatkan, sumpah jabatan tidak hanya diucapkan di hadapan pimpinan, tapi juga di hadapan Tuhan. Kepercayaan itu wajib dijaga dengan integritas.
Dengan jumlah ASN Kota Bandung sekitar 22 ribu dari 2,6 juta warga, Farhan menyebut setiap ASN adalah SDM pilihan. Tantangan terbesar saat ini, kata dia, bukan membuat program baru, tapi menjaga konsistensi kebijakan agar berdampak langsung ke masyarakat.
“Tantangan terbesar kita adalah konsistensi dalam menjalankan kebijakan. Keunggulan Kota Bandung ada pada kualitas sumber daya manusianya,” katanya.
Farhan menyorot sejumlah PR besar: infrastruktur, sampah, integritas birokrasi, dan kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh perangkat daerah memperkuat sinergi agar kebijakan jalan efektif.
Dalam arahannya, Farhan kembali mengingatkan 7 poin pakta integritas. Ia menegaskan visi Bandung Utama dalam RPJMD sudah jadi produk hukum dan wajib dijalankan.
“Bandung Utama bukan lagi slogan. Ini sudah menjadi produk legislasi. Kita semua harus loyal dan berdedikasi kepada visi Bandung yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis,” tegasnya.
Soal gratifikasi, Farhan bersikap tegas. Ia melarang ASN memberi apapun kepada dirinya dan keluarga.
“Saya tegaskan lagi, jangan pernah ada pemberian kepada saya maupun keluarga saya. Cukup doa saja. Yang kita bangun adalah birokrasi yang profesional, objektif, dan bebas konflik kepentingan,” katanya.
Farhan juga mengingatkan ASN bijak bermedia sosial. Kebebasan berpendapat tetap ada, tapi status ASN membawa tanggung jawab publik.
Di akhir, ia mengajak ASN menjadikan jabatan sebagai ladang pengabdian dengan prinsip 3P: pantas, patut, dan patuh.**























Tidak ada Respon