Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
66

Potongan 8% Ojek Online Mulai 1 Juli 2026: Mengapa Hanya Roda Dua? Di Mana Keadilan bagi Pengemudi Roda Empat?

66 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

Oleh: Arie Azhari, S.H., CPM
Advokat, Mediator & Praktisi Penyelesaian Sengketa

BANDUNG | Volixbandung.com – Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan potongan aplikasi sebesar 8% bagi layanan ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026. Sekilas kebijakan ini terlihat sebagai upaya melindungi pengemudi roda dua dari potongan yang selama ini dianggap memberatkan. Namun, di balik kebijakan tersebut muncul pertanyaan besar mengenai asas keadilan: mengapa perlindungan hanya diberikan kepada pengemudi roda dua, sementara pengemudi roda empat (taksi online) tidak memperoleh perlakuan yang sama?

IMG_20260901_185242

Bagi jutaan pengemudi ojek online roda dua, pembatasan potongan menjadi 8% tentu menjadi angin segar. Pendapatan yang selama ini tergerus oleh berbagai biaya layanan diharapkan meningkat sehingga kesejahteraan keluarga mereka dapat lebih terjamin.

Namun di sisi lain, para pengemudi roda empat menghadapi kenyataan yang tidak jauh berbeda. Mereka juga bergantung pada aplikasi digital sebagai sumber mata pencaharian utama. Bahkan, biaya operasional yang mereka tanggung jauh lebih besar dibandingkan pengemudi roda dua.

Pengemudi roda empat harus menanggung cicilan kendaraan, biaya servis berkala, penggantian suku cadang, pajak kendaraan, asuransi, hingga konsumsi bahan bakar yang relatif lebih tinggi. Ketika potongan aplikasi tetap tinggi sementara biaya hidup terus meningkat, maka beban ekonomi yang dirasakan pengemudi roda empat juga semakin berat.

Ketimpangan Perlakuan
Dalam perspektif keadilan sosial, kebijakan yang hanya mengatur potongan untuk satu kelompok pekerja berpotensi menimbulkan ketimpangan baru. Jika alasan utama pembatasan potongan adalah perlindungan terhadap mitra pengemudi, maka semestinya perlindungan tersebut berlaku bagi seluruh pengemudi transportasi online tanpa membedakan jenis kendaraan yang digunakan.

Pengemudi roda empat berhak mempertanyakan mengapa negara hadir untuk melindungi satu kelompok pekerja, tetapi belum memberikan perhatian yang setara kepada kelompok pekerja lainnya yang menghadapi tantangan ekonomi serupa.

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
Permasalahan ini semakin kompleks karena terjadi di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok masyarakat. Harga pangan, biaya pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga terus mengalami kenaikan. Dalam situasi seperti ini, setiap rupiah pendapatan yang hilang akibat tingginya potongan aplikasi sangat berarti bagi para pengemudi dan keluarganya.

Bagi banyak pengemudi online, baik roda dua maupun roda empat, pendapatan harian bukan lagi soal keuntungan usaha semata, melainkan soal kemampuan memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Perlunya Kebijakan yang Berkeadilan
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan kesan diskriminatif. Prinsip keadilan menghendaki adanya perlakuan yang proporsional terhadap seluruh pihak yang berada dalam kondisi yang sama.

Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap struktur potongan aplikasi bagi seluruh sektor transportasi online menjadi penting. Regulasi yang baik bukan hanya menguntungkan satu kelompok, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi, konsumen, dan seluruh pengemudi sebagai mitra usaha.

Penutup
Kebijakan potongan 8% bagi ojek online roda dua dapat menjadi langkah positif apabila benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Namun, pemerintah juga perlu mendengar suara para pengemudi roda empat yang hingga saat ini masih mempertanyakan keberadaan asas keadilan dalam kebijakan tersebut.

Pada akhirnya, keadilan tidak hanya berarti membantu sebagian pihak, melainkan memastikan bahwa seluruh pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor transportasi online memperoleh perlakuan yang setara, proporsional, dan manusiawi.
“Keadilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap pekerja memperoleh perlindungan yang sama di hadapan kebijakan negara”.**

photostudio_1780131202190
Example 120x600
Iklan SIM_20261028_124206_2