
BANDUNG|volixbandung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., pada Rabu (17/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta jajaran anggota dewan. Turut hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota H. Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 14, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menyatakan regulasi ini lahir dari keprihatinan mendalam atas meningkatnya kasus HIV/AIDS, Infeksi Menular Seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, serta kekerasan seksual. “Perda ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat serta memperkuat ketahanan keluarga dan kualitas generasi muda,” ujarnya.
Blokir Propaganda Digital, Hindari Diskriminasi
Pansus menyoroti masifnya propaganda dan normalisasi perilaku seksual berisiko di ruang publik dan media digital yang dinilai rentan memengaruhi karakter anak serta remaja. Meski demikian, DPRD menegaskan Perda ini tidak ditujukan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu.
“Perda ini adalah instrumen perlindungan yang menjunjung tinggi martabat manusia, kesehatan masyarakat, serta nilai agama dan budaya. Fokus kami adalah pencegahan dan pembinaan, bukan kriminalisasi,” tegas Uung.
Tidak Ada Pidana Baru, Fokus pada Rehabilitasi
Salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah tidak adanya pembentukan norma pidana baru. Penindakan terhadap unsur kriminal tetap merujuk pada hukum yang lebih tinggi. Kewenangan pemerintah daerah dibatasi pada upaya preventif, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi administratif.
Tiga Rekomendasi Strategis untuk Pemkot
Sebagai tindak lanjut, Pansus 14 menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Bandung:
1. Menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana dalam waktu paling lambat satu tahun setelah Perda diundangkan.
2. Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, prasarana, serta anggaran yang memadai untuk implementasi.
3. Memperkuat koordinasi lintas sektor dan kolaborasi pentahelix, serta melaksanakan sosialisasi secara masif agar tujuan regulasi tercapai efektif.
DPRD optimistis Perda ini mampu menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mewujudkan generasi muda Bandung yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing tinggi.
Susunan Keanggotaan Pansus 14:
· Ketua: Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.
· Wakil Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M.
· Anggota: drg. Susi Sulastri; Elton Agus Marjan, S.E.; Agus Hermawan, S.A.P.; Muhammad Reza Panglima Ulung; Nina Fitriana, S.IP., M.IP.; Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPd., KHOM., MMRS., FINASIM; Indri Rindani; Muhamad Syahlevi Erwin Apandi; Yoel Yosaphat, S.T. (Cipta)

























Tidak ada Respon