
BANDUNG | Volixbandung.com – Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan dua pengemudi ojek online yang diduga memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan I. Bahan baku pembuatan liquid tersebut didapat pelaku dengan membeli lewat marketplace online. Kamis, 17 September 2026.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan kedua tersangka berinisial RGP (35) dan OBP (34) diamankan di lokasi yang berbeda.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai driver ojek online.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan di Gang Bongkaran, Sukasari, pada 14 September 2026. Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menggerebek lokasi kedua di Cikuya Mekar, Lagadar, Margaasih, Kabupaten Bandung, yang menjadi tempat peracikan
Dari dua tempat itu, petugas menyita 400 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika.
Hasil uji laboratorium memastikan cairan tersebut positif mengandung zat sintetis MDMB-4en-PINACA yang termasuk narkotika golongan I. Selain cartridge, polisi juga mengamankan bahan campuran, plastik klip, hingga alat pemanas yang dipakai untuk meracik.
Oliestha menyebut bahan berbahaya itu diperoleh pelaku secara daring, termasuk MDMB-4en-PINACA dan etomidate.
Dalam proses produksi, RGP berperan sebagai peracik utama sementara OBP bertugas membantu
Polisi mengungkap kedua tersangka mendapat instruksi dari pihak lain, mulai dari cara meracik hingga rencana peredaran. Saat ini penyidik masih memburu pengendali tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Menurut polisi, efek dari liquid tersebut mirip dengan vape getar yang beredar, namun jauh lebih kuat dan merusak karena mengandung narkotika golongan I.
Adapun harga jual yang direncanakan mencapai Rp 3,5 juta per cartridge. Dengan total 400 cartridge yang disita, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar dan belum sempat diedarkan ke pasaran.























Tidak ada Respon