
VOLIX BANDUNG | Praktik perusahaan menahan ijazah asli pekerja harus menjadi perhatian serius. Ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan dokumen penting yang menjadi bukti pendidikan dan dapat menentukan perjalanan karier seseorang. Ketika ijazah dijadikan “jaminan” agar pekerja tidak mengundurkan diri, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi perusahaan, tetapi menyentuh hak pekerja untuk menentukan masa depannya.
Pemerintah sebenarnya telah mengambil sikap melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Pada prinsipnya, pemberi kerja dilarang mensyaratkan maupun menahan ijazah atau dokumen pribadi asli sebagai jaminan untuk bekerja.
Larangan tersebut penting karena posisi pekerja dan perusahaan tidak selalu seimbang ketika perjanjian kerja ditandatangani. Seseorang yang sangat membutuhkan pekerjaan bisa saja menyetujui persyaratan yang sebenarnya memberatkannya. Karena itu, jangan sampai kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan dimanfaatkan untuk membenarkan penguasaan dokumen pribadi secara tidak proporsional.
Perlu dipahami pula bahwa larangan tersebut tidak hanya menyangkut ijazah. Dokumen pribadi asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB juga tidak semestinya dijadikan alat untuk mengikat pekerja. Perusahaan seharusnya membangun loyalitas melalui kesejahteraan, kepastian hak dan lingkungan kerja yang baik, bukan melalui penguasaan dokumen pribadi.
Memang terdapat kondisi tertentu yang dikecualikan. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum dan dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Artinya, pengecualian tersebut tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk membenarkan seluruh praktik penahanan ijazah.
Bahkan dalam kondisi pengecualian itu, perusahaan tetap mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan dokumen. Jika ijazah atau sertifikat yang berada dalam penguasaan perusahaan hilang atau rusak, pemberi kerja mempunyai kewajiban memberikan ganti rugi sebagaimana ditegaskan dalam kebijakan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Lalu bagaimana apabila pekerja pernah menandatangani surat pernyataan bersedia ijazahnya ditahan? Menurut saya, persoalan tidak boleh berhenti pada kalimat, “Anda sudah tanda tangan.” Sebuah perjanjian tetap harus diperiksa berdasarkan syarat sah perjanjian, ketentuan hukum yang berlaku, isi klausul, tujuan penyerahan dokumen serta keadaan ketika kesepakatan tersebut dibuat. Tanda tangan bukan pembenaran otomatis terhadap setiap ketentuan yang dibuat perusahaan.
Bagi pekerja yang saat ini ijazahnya masih berada di tangan perusahaan, jangan mengambil dokumen secara paksa atau melakukan tindakan yang justru menimbulkan persoalan hukum baru. Kumpulkan terlebih dahulu seluruh bukti berupa perjanjian kerja, tanda terima ijazah, peraturan perusahaan, percakapan dengan HRD, email, surat pengunduran diri apabila ada, serta bukti perusahaan menolak mengembalikan dokumen.
Setelah itu, sampaikan permintaan pengembalian secara tertulis kepada perusahaan. Apabila tidak mendapatkan tanggapan, pekerja dapat mengirimkan somasi dengan memberikan batas waktu yang wajar untuk menyerahkan ijazah. Jika perusahaan tetap mempertahankannya tanpa dasar yang dapat dibenarkan, persoalan tersebut dapat diadukan kepada instansi ketenagakerjaan atau Pengawas Ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
Apabila penahanan dokumen menyebabkan kerugian, persoalan dapat berkembang menjadi sengketa hukum sesuai fakta perkara. Misalnya, pekerja kehilangan kesempatan mendapatkan pekerjaan baru karena perusahaan sebelumnya tidak menyerahkan kembali ijazah. Kerugian semacam ini harus didokumentasikan dan dibuktikan apabila nantinya dijadikan dasar suatu tuntutan.
Namun masyarakat juga harus berhati-hati menggunakan hukum pidana. Penahanan ijazah tidak otomatis berarti perusahaan atau direkturnya dapat dipenjara hanya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Harus dilihat apakah terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti ancaman, pemaksaan, penghilangan atau perusakan dokumen, penggunaan dokumen tanpa hak, atau perbuatan lainnya. Penerapan pasal pidana harus berdasarkan unsur dan bukti, bukan sekadar kemarahan terhadap perusahaan.
Sudah saatnya paradigma hubungan kerja berubah. Ijazah bukan jaminan utang dan bukan alat untuk menyandera masa depan pekerja. Perusahaan yang ingin mempertahankan pekerja terbaik seharusnya menawarkan penghargaan, kesejahteraan dan lingkungan kerja yang membuat orang ingin bertahan. Bagi pekerja yang menghadapi penahanan ijazah tanpa dasar yang dapat dibenarkan, tempuh jalur yang tertib: minta pengembalian secara tertulis, lakukan somasi, adukan kepada instansi ketenagakerjaan, dan gunakan jalur hukum apabila diperlukan.























Tidak ada Respon