Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
136

Bandung Berbenah: Penertiban Bangunan Liar dan Warisan Lemahnya Pengawasan Masa Lalu

Oleh: Adv. Arie Azhari, S.H., CPM

136 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

VOLIX BANDUNG | Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan, sejalan dengan semangat penataan wilayah Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi, mulai menunjukkan ketegasan dalam menertibkan bangunan-bangunan yang dinilai melanggar ketentuan, berdiri tanpa hak, atau menggunakan ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang kota sekaligus menegakkan aturan yang selama ini belum berjalan secara optimal.

Namun, penertiban tersebut memunculkan pertanyaan penting: mengapa bangunan-bangunan itu bisa berdiri dan bertahan selama bertahun-tahun? Bangunan liar tentu tidak muncul dalam satu malam. Ada proses pembangunan, penggunaan lahan, hingga aktivitas yang berlangsung cukup lama. Jika sekarang ditemukan banyak pelanggaran, maka persoalannya bukan hanya siapa yang membangun, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan pemerintahan sebelumnya dapat membiarkan kondisi tersebut tumbuh.

IMG_20260901_185242

Kondisi ini setidaknya memberikan kesan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan pada masa pemerintahan terdahulu. Pergantian wali kota seharusnya tidak memutus fungsi pengawasan pemerintah. Pemerintahan boleh berganti, tetapi kewajiban menjaga tata ruang, aset daerah, sempadan sungai, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan ruang milik jalan harus terus berjalan. Jika pelanggaran dibiarkan terlalu lama, masyarakat bahkan dapat menganggap sesuatu yang sebenarnya melanggar aturan sebagai keadaan yang wajar.

Karena itu, langkah pemerintahan saat ini seharusnya tidak berhenti pada pembongkaran. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan masa lalu: sejak kapan bangunan tersebut berdiri, siapa yang seharusnya melakukan pengawasan, apakah pernah diberikan teguran, dan mengapa pelanggaran tidak dihentikan sejak awal. Pertanyaannya sederhana: di mana pemerintah ketika bangunan-bangunan itu pertama kali didirikan? Jangan sampai kelalaian pengawasan bertahun-tahun akhirnya harus dibayar masyarakat melalui pembongkaran dan konflik sosial.

Ketegasan Wali Kota Muhammad Farhan dan semangat penataan yang ditunjukkan Gubernur Dedi Mulyadi harus pula dilaksanakan secara adil, manusiawi, transparan, dan berdasarkan hukum. Penertiban tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya bangunan masyarakat kecil yang mudah dibongkar, sementara pelanggaran oleh pengusaha, bangunan komersial, reklame, maupun penggunaan ruang publik untuk kepentingan bisnis justru luput dari tindakan. Wibawa pemerintah lahir ketika hukum diberlakukan sama kepada siapa pun.

Pemerintah Kota Bandung juga perlu menjadikan momentum ini untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata ruang dan pemanfaatan aset daerah. Petakan bangunan bermasalah, periksa status tanah dan perizinannya, telusuri kapan pelanggaran mulai terjadi, serta evaluasi perangkat pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pengawasan. Bandung tidak boleh terus menggunakan pola lama: pelanggaran dibiarkan tumbuh, setelah menjadi besar dan kompleks baru dilakukan pembongkaran. Pemerintahan yang baik seharusnya hadir sejak tahap pencegahan.

Pada akhirnya, keberanian pemerintahan Muhammad Farhan melakukan penataan Bandung patut didukung sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan. Namun, penertiban hari ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa kota yang tertib tidak dibangun hanya dengan pembongkaran, tetapi dengan pengawasan yang konsisten dan tidak pernah berhenti. Pemerintah sekarang jangan hanya membersihkan persoalan yang diwariskan masa lalu, tetapi harus membangun sistem agar wali kota berikutnya tidak kembali menerima warisan pelanggaran yang sama.

photostudio_1780131202190
Example 120x600
IMG-20260601-WA0031