Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
118

Mengapa Hutan Kalimantan Terbakar, dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

Oleh: Arie Azhari, S.H., CPM

118 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

VOLIXBANDUNG –Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan kembali menjadi persoalan serius. Pertanyaan yang seharusnya diajukan publik bukan hanya “mengapa hutan Kalimantan terbakar?”, tetapi juga “siapa yang bertanggung jawab ketika hutan Kalimantan terbakar?” Sebab, menyebut suatu peristiwa sebagai kebakaran tidak serta-merta berarti penyebabnya adalah alam.

Faktanya, faktor manusia memiliki peranan besar. Pada 8 Agustus 2026, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB ketika meninjau penanganan karhutla di Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyatakan mayoritas kebakaran dipicu oleh manusia yang sengaja membakar, bahkan menyebut angka 99 persen. Catatan BNPB sebelumnya juga menunjukkan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai salah satu penyebab utama karhutla.

IMG_20260901_185242

Memang, kemarau panjang, rendahnya curah hujan, angin, vegetasi kering, serta kondisi gambut dapat membuat api jauh lebih mudah menyebar. Namun harus dibedakan antara faktor yang mempermudah kebakaran dan faktor yang menyalakan api pertama kali. BNPB pada Juli 2026 memperingatkan bahwa kondisi kering di sejumlah wilayah Kalimantan meningkatkan risiko karhutla dan secara khusus meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Karena itu, setiap kali ditemukan kebakaran dalam skala besar, investigasi tidak cukup berhenti pada luas lahan yang terbakar dan jumlah titik panas. Di mana titik api pertama muncul? Siapa yang menguasai lahan tersebut? Apakah berada di kawasan masyarakat, kawasan hutan, atau wilayah konsesi? Apakah sebelumnya terdapat aktivitas pembukaan lahan? Dan siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi setelah lahan tersebut terbakar? Pertanyaan-pertanyaan ini penting sebelum menentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab.

Tanggung jawab juga tidak boleh otomatis dibebankan kepada masyarakat sekitar. Apabila penyelidikan menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, perintah, pembiaran, atau keterlibatan korporasi, maka penegakan hukum harus mengikuti bukti hingga pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Pemerintah sendiri pada Agustus 2026 menempatkan pencegahan dan penegakan hukum sebagai bagian penting penanganan karhutla, termasuk menyoroti aturan daerah yang masih memberi ruang pembukaan lahan dengan metode pembakaran.

Pada akhirnya, Kalimantan tidak membutuhkan pemadaman api semata. Kalimantan membutuhkan keberanian mengungkap asal api. Jangan sampai setiap tahun negara sibuk memadamkan kobaran dan menghitung hektare yang hangus, tetapi tidak pernah benar-benar menyelesaikan persoalan siapa yang menyalakannya.

Hutan mungkin tidak dapat berbicara. Tetapi titik api, citra satelit, status lahan, pola kebakaran dan jejak kepentingan ekonomi dapat memberikan petunjuk. Pertanyaannya: apakah negara berani mengikutinya sampai kepada pihak yang paling bertanggung jawab?

photostudio_1780131202190
Example 120x600
IMG-20260601-WA0031