
BANDUNG|volixbandung.com — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan penipuan online dan pencurian identitas (identity theft) yang beroperasi dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam aksi penipuan bermodus penjualan kendaraan fiktif melalui media sosial.
Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada 22 dan 25 Juli 2026, dengan nomor LP/B/1395/VII/2026/SPKT/Polda Jabar dan LP/B/1424/VII/2026/SPKT/Polda Jabar. Kedua laporan tersebut memiliki kemiripan modus, yaitu penawaran kendaraan melalui Facebook, komunikasi lanjutan via WhatsApp, serta pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dan mengirimkan foto kartu tanda anggota (KTA) untuk meyakinkan korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (21/8/2026), menjelaskan bahwa korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai jasa pengiriman kargo. Korban diminta melakukan transfer secara bertahap dengan alasan pembayaran kendaraan dan biaya pengiriman. Namun, setelah uang dikirim, kendaraan tak kunjung diterima.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan kesamaan rekening tujuan transfer atas nama Tatang. Pendalaman lebih lanjut mengarah pada jaringan ‘Pancasona Family’ yang diduga kuat menjalankan aksi penipuan online ini,” ujar Hendra.
Dua korban dalam kasus ini masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp19,9 juta dan Rp20,3 juta.
Penggerebekan di Sulawesi Selatan
Wadirresiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar bergerak ke Sulawesi Selatan dan pada Selasa (11/8/2026) pukul 02.00 WITA mendatangi sebuah lokasi di Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Di tempat tersebut, polisi mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan online.
Dari keterangan awal, diketahui bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh pasangan suami istri berinisial R dan MA yang beralamat di Kecamatan Duapitue. Tim kemudian mendatangi rumah pasangan tersebut dan mengamankan MA. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi ini telah berlangsung sejak Desember 2024 dan awalnya hanya melibatkan tujuh orang.
Setelah dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan beserta barang bukti ponsel, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Delapan orang lainnya dilepaskan karena tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 607 dan/atau Pasal 492 jo Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” tegas Mujianto.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kendaraan dengan harga di bawah pasaran di media sosial, serta tidak mudah percaya pada identitas yang dikirimkan secara digital tanpa verifikasi resmi.























Tidak ada Respon