
VOLIX BANDUNG | Aparat negara memang diberikan kewenangan besar untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Namun semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula kebutuhan untuk membatasinya. Dalam negara demokrasi, tidak boleh ada kekuasaan tanpa batas dan tidak boleh ada kewenangan tanpa pengawasan. UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, kekuasaan aparat berasal dari hukum, dijalankan berdasarkan hukum dan harus dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Pembatasan kekuasaan aparat bukan berarti melemahkan institusi kepolisian maupun aparat keamanan lainnya. Justru pembatasan diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi sekaligus melindungi masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Aparat memang memiliki kewenangan melakukan tindakan tertentu dalam penegakan hukum dan pengamanan, tetapi setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, diperlukan dalam situasi yang dihadapi, serta dilakukan secara proporsional. Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi legitimasi untuk bertindak melampaui hukum.
Persoalan menjadi serius ketika kewenangan keamanan bersentuhan dengan hak konstitusional warga negara. Demonstrasi, kritik, kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat bukan pemberian pemerintah, melainkan hak yang dijamin konstitusi, meskipun pelaksanaannya tetap tunduk pada pembatasan yang sah menurut hukum. Karena itu, aparat seharusnya hadir untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan haknya secara aman dan tertib. Kritik terhadap pemerintah tidak boleh dengan mudah diperlakukan sebagai gangguan keamanan hanya karena isinya keras atau tidak menyenangkan penguasa.
Konsep negara hukum pada dasarnya dibangun untuk mencegah kekuasaan menjadi absolut. Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan tindakan sewenang-wenang, intimidasi, penggunaan kekuatan berlebihan hingga pelanggaran hak warga negara. Karena itu diperlukan pengawasan internal yang kuat, kontrol lembaga eksternal, mekanisme pengaduan yang efektif, transparansi serta proses hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Tidak cukup hanya mengatakan tindakan dilakukan “demi keamanan”; publik berhak mengetahui dasar hukum, tujuan dan pertanggungjawabannya.
Aparat yang profesional tidak perlu takut terhadap pembatasan kewenangan. Sebaliknya, batas hukum yang jelas akan melindungi aparat yang bekerja secara benar sekaligus memudahkan penindakan terhadap mereka yang menyalahgunakan kekuasaan. Masyarakat membutuhkan aparat yang kuat menghadapi kejahatan, tetapi kekuatan tersebut harus berjalan bersama profesionalitas, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Power tanpa kontrol berbahaya, tetapi power yang tunduk pada hukum merupakan kekuatan negara yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan aparat yang lemah, tetapi membutuhkan aparat yang kuat sekaligus terkendali oleh hukum. Negara harus memastikan kewenangan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan dan pengamanan tidak berubah menjadi pembungkaman. Sebab ukuran negara hukum bukan seberapa besar kekuasaan yang dimiliki aparatnya, melainkan seberapa tegas hukum mampu membatasi orang yang sedang memegang kekuasaan.























Tidak ada Respon